PENGERTIAN SISTEM HUKUM
EKONOMI DI INDONESIA
Sistem
ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan
dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu
terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya
adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu :
- what? yang artinya : “Barang apa yang harus diproduksi?”
- How? Yang artinya : “Bagaimana cara memproduksinya?”
- For whom? Yang artinya : “Untuk siapa barang tersebut?”
Sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sedangkan, Ilmu Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan serta
perkembangan perekonomian yang satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatu dan membatasi
kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak ataupun kepentingan masyarakat.
Jadi dapat disimpulakan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu juga, hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian dalam masyarakat.
1.
Aspek Lain
dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi,
kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti
contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan
seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
2. Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan
sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan
kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum
ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c.
Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan daerah
3. Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri,
industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan,
termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana
termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa,
profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan
termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
4. Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan
penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam
Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan
ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak
keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat
diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
5. Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan
ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya
tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber :