Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sebelum
menguraikan tentang bentuk perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon
(coman law) terlebih dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di
negara-negara eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.
Berikut ini akan
diuraikan bentuk dan karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana
atau sering dikenal dengan sistem hukum coman law adalah
1. Sistem hukum
anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :
a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent
b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
2. Sebagai
konsekuensi dipergunakannya sistem case law dengan doktrin precedent yang
merupakan ciri utama dari sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak
sepenuhnya menganut sistem asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada
bukti sebagai berikut :
a. Adanya
legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law
b. Jika suatu
perkara terjadi pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama
akan dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.
3. Bertitik
tolak dari doktrin precedent dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo
saxon (comman law) sangat luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan
yang tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut
sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada ketentuan
suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan dimaksud tidak dapat
diterapkan dalam kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam hal demikian haki
dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan
asas precedent sepenuhnya. Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat
luas dalam memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru,
maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang memperhatikan
kepastian hukum.
4. Ajaran
kesalahan dalam sistem hukum comman law dikenal dengan Mens-Rea yang
dilandaskan pada maxim “Actus non est reus mens rea” yang berarti suatu
perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang
itu jahat.
Negara yang menganun anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika
Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara
tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon
campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sejarah
Perkembangan Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem
Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di
Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem
Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor
yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa
Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal
berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem
pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata
Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya
perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi
bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada
sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia. Jika dibandingkan, cakupan pembahasan tata buku
tidaklah sama dengan akuntansi. Tata buku dapat dikatakan bagian dari
akuntansi, sementara akuntansi memiliki cakupan yang sangat luas bahkan masih
terbagi lagi dalam bidang-bidang akuntansi lainnya. Oleh karena itu, sistem
akuntansi sangat cocok untuk diterapkan di alam perekonomian indonesia yang
semakin maju. Kemudian, agar terdapat keseragaman pembukuan dalam sistem
pelaporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia menyusun aturan dasar yang
menghimpun prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi penyusunan laporan
keuangan yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Sumber :
https://victorbarker.wordpress.com/2016/05/31/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon-beserta-perlakuan-akuntansinya/
http://rizalwirahadi.blogspot.com/2013/02/sistem-hukum-anglo-saxon-dan-sistem.html
0 komentar:
Posting Komentar