Nama : Ayu Yulistiati
NPM : 21212304
Ekonomi
Koperasi (Credit Union)
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa
disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di
bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga
prinsip utama yaitu:
1.
asas swadaya (tabungan hanya
diperoleh dari anggotanya)
2.
asas setia kawan (pinjaman hanya
diberikan kepada anggota), dan
3.
asas pendidikan dan penyadaran
(membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi
pinjaman).
Beberapa
keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia
Keunggulan :
·
Menawarkankan tingkat rates yang
menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman.
·
Tidak dikenakan pajak.
·
Berperan sebagai organisasi yang
tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi
anggotanya.
·
Berfungsi untuk melindungi
anggotanya dari jeratan lintah darat
·
Kurangnya tenaga sukarela yang
efisien
·
Tidak adanya diversitifikasi produk
·
Common bond kadang membatasi
kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
Lapangan
usaha koperasi kredit terutama adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman
kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga
ringa. Untuk meminjam modal, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi ini bisa berguna untuk
memberantas riba, memajukan semangat menabung dan mendidik anggota untuk
berhidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari tiga sumber berikut :
- Simpanan pokok yang boleh diminta kembali apabila anggota keluar.
- Simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur.
- Simpanan sukarela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan.
Sejarah
singkat koperasi kredit
Pada awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman
pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama
Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai
ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat
membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan,
kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya
dalam mengembangkan sifat bond of association yang menjadi dasar dari
koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh
lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich
Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan
koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf,
jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan
Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di
daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko
dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara
ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar