Nama : Ayu Yulistiati
NPM : 21212304
Ekonomi
Koperasi (MicroFinance)
Menurut
dari beberapa data Internet yang saya baca, MicroFinance adalah Penyediaan
layanan keuangan untuk kalangan yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen
dan wiraswasta yang secara tradisional tidak memiliki ataupun mempunyai akses
terhadap layanan perbankan maupun layanan yang terkait. MicroFinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif
dalam pengetasan kemiskinan yang ada di negara, terutama adalah negara
Indonesia itu sendiri.Microfinance berasal dari kata “micro” yang berarti micro
enterprinses (usaha micro) dan “finance yang berasal dari bahasa inggris yang
berarti “pembiayaan”. Dari kedua istilah tersebut dapat di artikan bahwa
microfinance berarti pembiayaan untuk usaha micro
Di
Indonesia, MicroFinance mungkin lebih di kenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah atau dapat di singkat dengan (UMKM). Dari statistik maupun riset
yang dilakukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini mewakili jumlah kelompok
Usaha terbesar. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut telah di atur secara
hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM).
Pengertian
dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro
Kriteria
kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha
Menengah
Kriteria
Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar