Pertumbuhan Waralaba di Indonesia
Pengertian Waralaba
Waralaba dari bahasa Inggris: Franchising atau bahasa Prancis: Franchise untuk
kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi
menjadi dua yaitu :
1. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai
karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan
dirasakan lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu
pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi
tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang
disediakan oleh pemilik waralaba.
Contoh kasus Waralaba
Jakarta
(CiriCara.com) – Kasus penyalahgunaan izin 7Eleven dan Lawson terus bergulir
hingga saat ini. Kedua waralaba asing ini diduga membelokkan izin yang
seharusnya digunakan untuk membuka restoran makanan untuk membuka ritel atau
minimarket di kawasan Ibukota. Seusai mengadakan Halal Bihalal dengan pegawai
Kemendag, Gita Wiryawan, selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia
membenarkan bahwa kedua waralaba asal Jepang tersebut telah menyalahi kebijakan
perizinan pendirian usaha di Indonesia. Jika hal ini diteruskan, menurut Gita,
kedua waralaba tersebut tidak diperbolehkan untuk membuka usaha di Indonesia.
Hingga saat ini, baik pihak 7Eleven dan Lawson masih mengantongi izin dari
Kementerian Pariwisata dan bukan Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Gunaryo
sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menegaskan akan menutup
kedua waralaba asing tersebut jika belum memenuhi standar perizinan. Selain
7Eleven dan Lawson, ada sejumlah waralaba asing lainnya yang dianggap telah
menyalahi aturan pendirian perusahaan di Indonesia. Waralaba-waralaba tersebut
akan bernasib sama dengan kedua waralaba asing asal Jepang tersebut jika masih
mengabaikan peringatan pemerintah untuk memperbaharui perizinan pendirian
waralaba di Indonesia. Namun, Pemerintah sendiri belum berani untuk menutup
baik 7Eleven dan Lawson sebelum ada penyataan tegas dan perjanjian yang jelas
antara pihak pemilik waralaba dan pihak Kementerian Perdagangan. Lagipula kedua
waralaba tersebut masih sangat menarik anak muda dan remaja di kota-kota besar
Indonesia khususnya Jakarta.
menurut pendapat saya sendiri dalam kasus Kegiatan waralaba tersebut adakalanya tidak menghambat perekonomian
masyarakat di Indonesia karena tenaga kerja yang terserap langsung di bisnis
waralaba hingga bisa mencapai jutaan orang. selain itu, juga bisa mengurangi pengangguran di
Indonesia, akan banyak juga terserap tenaga kerja yang kreatif dan handal.
Walaupun tidak menghambat perekonomian masyarakat, tetapi dapat mempengaruhi
perekonomian yang lain. Karena waralaba dari luar negeri lebih pesat dibandingkan
waralaba lokal yang termasuk waralaba indonesia sehingga makanan tradisional
indonesia semakin tersisih, sebagai contoh misalnya Pertumbuhan
waralaba dan restoran asing juga menyebabkan pertumbuhan koki masakan Nusantara
melambat. Ketika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempromosikan 30
IKTI di Belanda, restoran-restoran di negara tersebut masih kekurangan koki
yang mampu memasak kuliner tersebut.
adakalanya pula masakan tradisional tergantikan oleh makanan luar negeri yang tak menutup kemungkinan menjadi lebih tenar dikalangan beberapa masyarakat indonesia umumnya, karena banyak sekali masyarakat indonesia umumnya ingin sekali mencoba hal-hal yang baru. dan saat cocok dengan lidah masyarakat indonesia maka hal tersebut akan tenar di indonesia yang sudah pasti masakan tradisional menjadi tersisih perlahan-lahan.
Menurut
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie
Agustin, waralaba lokal akan tumbuh 8 persen, sementara waralaba asing akan
tumbuh 14 persen. Srie mengatakan, kendala utama yang menyebabkan bisnis
waralaba nasional sulit tumbuh adalah perkembangan waralaba lokal yang belum
konsisten. Sebab, masih banyak usaha lokal yang sebenarnya potensial untuk
diwaralabakan, namun belum bisa diwaralabakan karena persiapan bisnisnya yang
belum matang. Waralaba lokal masih mencari bentuk ideal bisnisnya sehingga
belum siap diwaralabakan.
Selain faktor internal bisnis lokal, ada juga kendala hukum yang
menyebabkan waralaba lokal belum tumbuh dengan konsisten. Salah satunya yaitu
aturan minimal lama usaha sebelum diwaralabakan. Srie menjelaskan, pebisnis
yang ingin mewaralabakan usahanya harus telah menjalankan usahanya tersebut
minimal lima tahun sebelum diwaralabakan. Hal ini, kata Srie, membuat pebisnis
yang ingin mewaralabakan usahanya harus menunggu dalam waktu yang cukup lama.
Belum lagi, Peraturan seperti pembatasan gerai, kewajiban menggunakan bahan
baku lokal hingga 80%, pemutusan hubungan franchisor-franchisee kepada
pengadilan, dan sebagainya adalah aturan-aturan yang justru akan menghambat pertumbuhan
franchise di Indonesia. Dengan adanya aturan itu, pemerintah menurut saya bukan
malah mendorong, tapi malah menghambat.
Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba asing,
termasuk bidang kuliner, di Indonesia tumbuh cukup pesat, dari 29
waralaba pada 1990 menjadi 350 waralaba pada 2013. Pada tahun itu, waralaba
asing tumbuh 6 sampai 7 persen, sedangkan waralaba lokal hanya 2 sampai 3
persen. Pertumbuhan waralaba asing itu turut memengaruhi pola konsumsi
masyarakat Indonesia. Banyak konsumen yang memilih makanan asing ketimbang
makanan tradisional Indonesia sehingga makanan tradisional semakin tersisih.
berikut adalah sedikit penjelasan mengenai perkembangan waralaba di indonesia maupun di luar indonesia :
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahun 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing.
Perkembangan Waralaba Asing
Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).
Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. Hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.
Apa saja usaha yang dapat diwaralabakan? Ada lima syarat minimal suatu usaha dapat diwaralabakan yaitu: a) memiliki keunikan, b) terbukti telah berhasil, c) standart, d) dapat diajarkan/diaplikasikan dan, e) menguntungkan. Kirteria pertama menunjuk pada keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (aplicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan (consumers base).
Saat ini di Indonesia berkembang dua jenis waralaba yaitu:
1) Waralaba produk dan merek dagang yaitu pemberian hak izin dan pengelolaan dari franchisor kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Franchisor membantu franchisee untuk memilih lokasi yang aman dan showroom serta menyediakan jasa orang untuk membantu mengambil keputusan “do or not”.
2) Waralaba format bisnis yaitu sistem waralaba yang tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi juga menawarkan sistem yang komplit dan konprehenship tentang tatacara menjalankan bisnis. Jenis waralaba yang banyak berkembang di Indonesia saat ini adalah jenis waralaba format bisnis.
berikut adalah sedikit penjelasan mengenai perkembangan waralaba di indonesia maupun di luar indonesia :
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahun 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing.
Perkembangan Waralaba Asing
Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).
Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. Hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.
Apa saja usaha yang dapat diwaralabakan? Ada lima syarat minimal suatu usaha dapat diwaralabakan yaitu: a) memiliki keunikan, b) terbukti telah berhasil, c) standart, d) dapat diajarkan/diaplikasikan dan, e) menguntungkan. Kirteria pertama menunjuk pada keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (aplicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan (consumers base).
Saat ini di Indonesia berkembang dua jenis waralaba yaitu:
1) Waralaba produk dan merek dagang yaitu pemberian hak izin dan pengelolaan dari franchisor kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Franchisor membantu franchisee untuk memilih lokasi yang aman dan showroom serta menyediakan jasa orang untuk membantu mengambil keputusan “do or not”.
2) Waralaba format bisnis yaitu sistem waralaba yang tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi juga menawarkan sistem yang komplit dan konprehenship tentang tatacara menjalankan bisnis. Jenis waralaba yang banyak berkembang di Indonesia saat ini adalah jenis waralaba format bisnis.
0 komentar:
Posting Komentar