Nama : Ayu Yulistiati
Kelas : 2EB11
NPM : 21212304
Ekonomi
Koperasi
Dalam Undang-Undang dasar 1945
terdapat 17 BAB mengenai koperasi yang telah di perbarui pada tahun 2012. pada pasal 1 menjelaskan pengertian dari
koperasi, bagian-bagian dalam koperasi, serta menjelaskan tugas-tugas dari
setiap bagian-bagian dalam koperasi itu sendiri.Pengertian dari koperasi
tersebut pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi”.
Penentuan status koperasi sebagai
badan hukum didasari atas persaingan bisnis global yang terus meningkat
sehingga koperasi diharapkan mampu bersaing didalamnya. Namun, status ini
dinilai tidak sesuai dengan beberapa usaha koperasi yang salah satunya adalah
unit simpan pinjam. Pada dasarnya
anggota koperasi yang ingin meminjam modal dari koperasi menginginkan bunga
yang rendah, sedangkan koperasi yang berbadan hukum bisa mendapatkan modal dari
non anggota (bank) untuk dapat bersaing dengan badan hukum lainnya. yang
artinya bunga dari bank akan di bebankan kepada anggotanya, sehingga hal ini
bisa menjadi pemicu untuk meningkatkan bunga pinjaman. jadi, apakah bedanya
meminjam dari Bank dengan koperasi jika koperasi saja meminjam modal dari bank
yang mendapatkan bunga tinggi untuk dapat bersaing dengan badan hukum lainnya.
Selain
itu koperasi yang mempunyai pengertian badan hukum yang didirikan oleh orang
peseorangan (kapitalis) mengubah denifisi koperasi yang awalnya usaha bersama
menjadi usaha pribadi yang mungkin sifatnya menjadi otoriter. Dengan kata lain
pada pasal 1 ayat 5 rapat anggota yang merupakan perangkat koperasi pemegang
kekuasaan tertinggi dianggap tidak relevan karena kekuasaan tertinggi ada di tangan
perseorangan. Hal ini juga bertentangan dengan pasal 3 yang berisi “asas
kekeluargaan”, nilai koperasi pada pasal
5 ayat 1(f) yang berisi berkeadilan,dan pasal 5 ayat 1(d) yang berisi demokrasi
yang artinya para anggota lah yang harusnya berkuasa sedangkan koperasi sendiri
yang telah dijelaskan di awal merupakan badan hukum perseorangan.
Pada
pasal 55 ayat 1 mengenai kepengurusan koperasi yang dipilih oleh orang
perseorangan baik anggota maupun non anggota. Hal tersebut dapat bertentangan
dengan nilai koperasi pada pasal 5 ayat 1 (g) mengenai “kemandirian”,dimana koperasi yang
harusnya didirikan atas hasil usaha anggotanya kemudian mendapatkan campur tangan
dari luar anggota koperasi seperti yang tertera pada pasal 66 ayat 1 yaitu bank
dan lembaga lainnya sebagai pemilik modal.
Pada
pasal 68 ayat 1 berisi “setiap anggota koperasi harus membeli sertifikat dengan
jumlah minimum yang ditetapkan dalam anggaran dasar” hal itu dapat menjadi
celah untuk membebankan modal yang besar kepada anggota koperasi dari kalangan
masyarakat menengah ke bawah. Terlebih lagi anggaran dasar tersebut ditentukan oleh notaris yang
membuat akta koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar