Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

Ekonomi Koperasi

Posted by : PuppyMoon di 05.46


Nama   : Ayu Yulistiati
Kelas   : 2EB11
NPM   : 21212304
Ekonomi Koperasi

Dalam Undang-Undang dasar 1945 terdapat 17 BAB mengenai koperasi yang telah di perbarui pada tahun 2012.  pada pasal 1 menjelaskan pengertian dari koperasi, bagian-bagian dalam koperasi, serta menjelaskan tugas-tugas dari setiap bagian-bagian dalam koperasi itu sendiri.Pengertian dari koperasi tersebut pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”.
Penentuan status koperasi sebagai badan hukum didasari atas persaingan bisnis global yang terus meningkat sehingga koperasi diharapkan mampu bersaing didalamnya. Namun, status ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa usaha koperasi yang salah satunya adalah unit  simpan pinjam. Pada dasarnya anggota koperasi yang ingin meminjam modal dari koperasi menginginkan bunga yang rendah, sedangkan koperasi yang berbadan hukum bisa mendapatkan modal dari non anggota (bank) untuk dapat bersaing dengan badan hukum lainnya. yang artinya bunga dari bank akan di bebankan kepada anggotanya, sehingga hal ini bisa menjadi pemicu untuk meningkatkan bunga pinjaman. jadi, apakah bedanya meminjam dari Bank dengan koperasi jika koperasi saja meminjam modal dari bank yang mendapatkan bunga tinggi untuk dapat bersaing dengan badan hukum lainnya.
          Selain itu koperasi yang mempunyai pengertian badan hukum yang didirikan oleh orang peseorangan (kapitalis) mengubah denifisi koperasi yang awalnya usaha bersama menjadi usaha pribadi yang mungkin sifatnya menjadi otoriter. Dengan kata lain pada pasal 1 ayat 5 rapat anggota yang merupakan perangkat koperasi pemegang kekuasaan tertinggi dianggap tidak relevan karena kekuasaan tertinggi ada di tangan perseorangan. Hal ini juga bertentangan dengan pasal 3 yang berisi “asas kekeluargaan”,  nilai koperasi pada pasal 5 ayat 1(f) yang berisi berkeadilan,dan pasal 5 ayat 1(d) yang berisi demokrasi yang artinya para anggota lah yang harusnya berkuasa sedangkan koperasi sendiri yang telah dijelaskan di awal merupakan badan hukum perseorangan.
          Pada pasal 55 ayat 1 mengenai kepengurusan koperasi yang dipilih oleh orang perseorangan baik anggota maupun non anggota. Hal tersebut dapat bertentangan dengan nilai koperasi pada pasal 5 ayat 1 (g)  mengenai “kemandirian”,dimana koperasi yang harusnya didirikan atas hasil usaha anggotanya kemudian mendapatkan campur tangan dari luar anggota koperasi seperti yang tertera pada pasal 66 ayat 1 yaitu bank dan lembaga lainnya sebagai pemilik modal.
          Pada pasal 68 ayat 1 berisi “setiap anggota koperasi harus membeli sertifikat dengan jumlah minimum yang ditetapkan dalam anggaran dasar” hal itu dapat menjadi celah untuk membebankan modal yang besar kepada anggota koperasi dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih lagi anggaran  dasar tersebut ditentukan oleh notaris yang membuat akta koperasi.



0 komentar:

Posting Komentar