Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yaitu
diperdagangkan oleh beberapa orang ataupun badan hukum secara bersama-sama
untuk dapat membedakan barang ataupun jasa yang sejenis lainnya.
Merek kolektif tidak
dapat dilisensikan kepada pihak lain sehingga merek kolektif pada dasarnya
dapat berupa merek barang atau jasa kemudian suatu merek dapat di jadikan merek
kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang atau jasa yang
diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Mengingat umumnya
usaha kecil menengah ini dalam hal pengurusan merek yang menjadi beban utama
adalah biaya dari permohonan merek, ketika mereka menghendaki merek mereka
dilindungi secara hukum. Sederhananya, merek kolektif dapat dijadikan jawaban
alternatif dalam melindungi merek usaha kecil dan menengah.
Contoh dari merek
kolektif salah satunya adalah tempat makan kfc ataupun pizzahut, minuman
seperti coca-cola dan masih banyak lainnya.
Merek merupakan kekayaan
industri yang termasuk pula kedalam kekayaan intelektual. Merek dipercaya oleh
sebagian besar kalangan konsumen maupun produsen. Hal ini dapat menjadi motif
para produsen untuk dapat meningkatkan ataupun mendorong para konsumen untuk
dapat memilih suatu produk, karena sebagian besar para konsumen menganggap
merek bukan hanya apa yang tercetak didalam kemasannya tetapi merek termasuk
apa yang ada di benak para konsumen dan bagaimanapun konsumen mengasosikannya.
Fungsi daripada merek
itupun sendiri adalah sebagai tanda pengenal untuk dapat membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang dengan produksi lainnya. Selain itu juga
sebagai alat promosi sehingga dapat mempromosikan hasil produksinya cukup
dengan menyebutkan mereknya saja dan juga sebagai jaminan atas mutu barang yang
dihasilkan tersebut serta mengendalikan pasar.
Di Indonesia, hak merek
dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 nomor 15 tahun 2001 yaitu jangka waktu
perlindungan merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat di perpanjangkan selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan apapun. Selain itu merek kolektif terdapat pada
pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk dapat membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Ada beberapa hal yang
menjadi penjiplakan merek yang dilakukan yaitu
·
Produk mudah di pasarkan, karena
tertolong oleh produk yang ditiru
·
Biaya promosinya yang pasti lebih murah
·
Tidak perlu lagi memikirkan desain
produknya
·
Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran
ke Dirjen HKI
Salah satu contoh yang
memiliki kesamaan nama merek adalah produk oreo dengan oriorio. Disamping itu
oriorio membuat kemasan yang tidak jauh berbeda dengan produk oreo. Oreo adalah
sejenis makanan atau yang biasa dikenal dengan biskuit yang sudah tidak asing
lagi di dengar oleh sebagian kalangan masyarakat. Keuntungan demi keuntungan
sudah banyak diterima oleh perusahaan, dengan produk yang sangat laris tersebut
dapat menjadi salah satu faktor pemicu perusahaan lain yang ingin meraih
keuntungan dengan menjual produk yang hampir sama sehingga tidak perlu
repot-repot lagi untuk mempromosikan produknya secara besar-besaran karena
secara keseluruhan produknya sudah tertolong oleh produk yang ditirunya. Namun
yang menjadi keuntungannya adalah kualitas yang asli mungkin akan dapat
membedakannya di mata para konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar