Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

MEREK KOLEKTIF

Posted by : PuppyMoon di 18.38



Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yaitu diperdagangkan oleh beberapa orang ataupun badan hukum secara bersama-sama untuk dapat membedakan barang ataupun jasa yang sejenis lainnya.
Merek kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain sehingga merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang atau jasa kemudian suatu merek dapat di jadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Mengingat umumnya usaha kecil menengah ini dalam hal pengurusan merek yang menjadi beban utama adalah biaya dari permohonan merek, ketika mereka menghendaki merek mereka dilindungi secara hukum. Sederhananya, merek kolektif dapat dijadikan jawaban alternatif dalam melindungi merek usaha kecil dan menengah.
Contoh dari merek kolektif salah satunya adalah tempat makan kfc ataupun pizzahut, minuman seperti coca-cola dan masih banyak lainnya.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk pula kedalam kekayaan intelektual. Merek dipercaya oleh sebagian besar kalangan konsumen maupun produsen. Hal ini dapat menjadi motif para produsen untuk dapat meningkatkan ataupun mendorong para konsumen untuk dapat memilih suatu produk, karena sebagian besar para konsumen menganggap merek bukan hanya apa yang tercetak didalam kemasannya tetapi merek termasuk apa yang ada di benak para konsumen dan bagaimanapun konsumen mengasosikannya.
Fungsi daripada merek itupun sendiri adalah sebagai tanda pengenal untuk dapat membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produksi lainnya. Selain itu juga sebagai alat promosi sehingga dapat mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya saja dan juga sebagai jaminan atas mutu barang yang dihasilkan tersebut serta mengendalikan pasar.
Di Indonesia, hak merek dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 nomor 15 tahun 2001 yaitu jangka waktu perlindungan merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat di perpanjangkan selama merek tetap digunakan dalam perdagangan apapun. Selain itu merek kolektif terdapat pada pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk dapat membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Ada beberapa hal yang menjadi penjiplakan merek yang dilakukan yaitu
·         Produk mudah di pasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru
·         Biaya promosinya yang pasti lebih murah
·         Tidak perlu lagi memikirkan desain produknya
·         Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI
Salah satu contoh yang memiliki kesamaan nama merek adalah produk oreo dengan oriorio. Disamping itu oriorio membuat kemasan yang tidak jauh berbeda dengan produk oreo. Oreo adalah sejenis makanan atau yang biasa dikenal dengan biskuit yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh sebagian kalangan masyarakat. Keuntungan demi keuntungan sudah banyak diterima oleh perusahaan, dengan produk yang sangat laris tersebut dapat menjadi salah satu faktor pemicu perusahaan lain yang ingin meraih keuntungan dengan menjual produk yang hampir sama sehingga tidak perlu repot-repot lagi untuk mempromosikan produknya secara besar-besaran karena secara keseluruhan produknya sudah tertolong oleh produk yang ditirunya. Namun yang menjadi keuntungannya adalah kualitas yang asli mungkin akan dapat membedakannya di mata para konsumen.


0 komentar:

Posting Komentar