Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

Pertumbuhan Waralaba di Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 06.28 0 Comments


Pertumbuhan Waralaba di Indonesia


Pengertian Waralaba
Waralaba dari bahasa Inggris: Franchising atau bahasa Prancis: Franchise untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.      Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Contoh kasus Waralaba
Jakarta (CiriCara.com) – Kasus penyalahgunaan izin 7Eleven dan Lawson terus bergulir hingga saat ini. Kedua waralaba asing ini diduga membelokkan izin yang seharusnya digunakan untuk membuka restoran makanan untuk membuka ritel atau minimarket di kawasan Ibukota. Seusai mengadakan Halal Bihalal dengan pegawai Kemendag, Gita Wiryawan, selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia membenarkan bahwa kedua waralaba asal Jepang tersebut telah menyalahi kebijakan perizinan pendirian usaha di Indonesia. Jika hal ini diteruskan, menurut Gita, kedua waralaba tersebut tidak diperbolehkan untuk membuka usaha di Indonesia. Hingga saat ini, baik pihak 7Eleven dan Lawson masih mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata dan bukan Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Gunaryo sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menegaskan akan menutup kedua waralaba asing tersebut jika belum memenuhi standar perizinan. Selain 7Eleven dan Lawson, ada sejumlah waralaba asing lainnya yang dianggap telah menyalahi aturan pendirian perusahaan di Indonesia. Waralaba-waralaba tersebut akan bernasib sama dengan kedua waralaba asing asal Jepang tersebut jika masih mengabaikan peringatan pemerintah untuk memperbaharui perizinan pendirian waralaba di Indonesia. Namun, Pemerintah sendiri belum berani untuk menutup baik 7Eleven dan Lawson sebelum ada penyataan tegas dan perjanjian yang jelas antara pihak pemilik waralaba dan pihak Kementerian Perdagangan. Lagipula kedua waralaba tersebut masih sangat menarik anak muda dan remaja di kota-kota besar Indonesia khususnya Jakarta.
menurut pendapat saya sendiri dalam kasus Kegiatan waralaba tersebut adakalanya tidak menghambat perekonomian masyarakat di Indonesia karena tenaga kerja yang terserap langsung di bisnis waralaba hingga bisa mencapai jutaan orang. selain itu, juga bisa mengurangi pengangguran di Indonesia, akan banyak juga terserap tenaga kerja yang kreatif dan handal. Walaupun tidak menghambat perekonomian masyarakat, tetapi dapat mempengaruhi perekonomian yang lain. Karena waralaba dari luar negeri lebih pesat dibandingkan waralaba lokal yang termasuk waralaba indonesia sehingga makanan tradisional indonesia semakin tersisih, sebagai contoh misalnya Pertumbuhan waralaba dan restoran asing juga menyebabkan pertumbuhan koki masakan Nusantara melambat. Ketika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempromosikan 30 IKTI di Belanda, restoran-restoran di negara tersebut masih kekurangan koki yang mampu memasak kuliner tersebut.
adakalanya pula masakan tradisional tergantikan oleh makanan luar negeri yang tak menutup kemungkinan menjadi lebih tenar dikalangan beberapa masyarakat indonesia umumnya, karena banyak sekali masyarakat indonesia umumnya ingin sekali mencoba hal-hal yang baru. dan saat cocok dengan lidah masyarakat indonesia maka hal tersebut akan tenar di indonesia yang sudah pasti masakan tradisional menjadi tersisih perlahan-lahan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustin, waralaba lokal akan tumbuh 8 persen, sementara waralaba asing akan tumbuh 14 persen. Srie mengatakan, kendala utama yang menyebabkan bisnis waralaba nasional sulit tumbuh adalah perkembangan waralaba lokal yang belum konsisten. Sebab, masih banyak usaha lokal yang sebenarnya potensial untuk diwaralabakan, namun belum bisa diwaralabakan karena persiapan bisnisnya yang belum matang. Waralaba lokal masih mencari bentuk ideal bisnisnya sehingga belum siap diwaralabakan.
Selain faktor internal bisnis lokal, ada juga kendala hukum yang menyebabkan waralaba lokal belum tumbuh dengan konsisten. Salah satunya yaitu aturan minimal lama usaha sebelum diwaralabakan. Srie menjelaskan, pebisnis yang ingin mewaralabakan usahanya harus telah menjalankan usahanya tersebut minimal lima tahun sebelum diwaralabakan. Hal ini, kata Srie, membuat pebisnis yang ingin mewaralabakan usahanya harus menunggu dalam waktu yang cukup lama. Belum lagi, Peraturan seperti pembatasan gerai, kewajiban menggunakan bahan baku lokal hingga 80%, pemutusan hubungan franchisor-franchisee kepada pengadilan, dan sebagainya adalah aturan-aturan yang justru akan menghambat pertumbuhan franchise di Indonesia. Dengan adanya aturan itu, pemerintah menurut saya bukan malah mendorong, tapi malah menghambat.
Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba asing, termasuk bidang kuliner, di Indonesia tumbuh cukup pesat, dari 29 waralaba pada 1990 menjadi 350 waralaba pada 2013. Pada tahun itu, waralaba asing tumbuh 6 sampai 7 persen, sedangkan waralaba lokal hanya 2 sampai 3 persen. Pertumbuhan waralaba asing itu turut memengaruhi pola konsumsi masyarakat Indonesia. Banyak konsumen yang memilih makanan asing ketimbang makanan tradisional Indonesia sehingga makanan tradisional semakin tersisih.

berikut adalah sedikit penjelasan mengenai perkembangan waralaba di indonesia maupun di luar indonesia :

Perkembangan Waralaba di Indonesia
Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahun 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. 

Perkembangan Waralaba Asing
Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).
Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. Hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.

Apa saja usaha yang dapat diwaralabakan? Ada lima syarat minimal suatu usaha dapat diwaralabakan yaitu: a) memiliki keunikan, b) terbukti telah berhasil, c) standart, d) dapat diajarkan/diaplikasikan dan, e) menguntungkan.  Kirteria pertama menunjuk pada keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (aplicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan (consumers base).
Saat ini di Indonesia berkembang dua jenis waralaba yaitu:
1) Waralaba produk dan merek dagang yaitu pemberian hak izin dan pengelolaan dari franchisor kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Franchisor membantu franchisee untuk memilih lokasi yang aman dan showroom serta menyediakan jasa orang untuk membantu mengambil keputusan “do or not”.
2) Waralaba format bisnis yaitu sistem waralaba yang tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi juga menawarkan sistem yang komplit dan konprehenship tentang tatacara menjalankan bisnis. Jenis waralaba yang banyak berkembang di Indonesia saat ini adalah jenis waralaba format bisnis.

Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 18.19 0 Comments


      PENGERTIAN SISTEM HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu :

- what?
yang artinya : “Barang apa yang harus diproduksi?
- How?
Yang artinya : “Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom?
Yang artinya : Untuk siapa barang tersebut?

Sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sedangkan, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perekonomian yang satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatu dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak ataupun kepentingan masyarakat.

Jadi dapat disimpulakan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu juga, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam masyarakat.

1.       Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
2.   Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut        :
a.  Uud 1945
b.  Tap mpr
c.  Undang-undang
d.  Peraturan pemerintah
e.  Keputusan presiden
f.  Sk menteri
g. Peraturan daerah
3.   Ruang lingkup hukum ekonomi :
      Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi       internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


4.   Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
5.   Tugas Hukum Ekonomi :
a.  Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.  Peningkatan pembangunan ekonomi
c.  Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.  Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber  :



Primer koperasi Bhayangkara Utara Jaya

Posted by : PuppyMoon di 23.30 0 Comments




Primer Koperasi Bhayangkara Utara Jaya


Primer Koperasi Bhayangkara Utara Jaya ini sudah berdiri sejak pada tanggal 28 Januari 1984 Badan Hukum NO. 1891 b/BH/Indonesia tanggal, yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No. 1 Jakarta Utara. Primer Koperasi Bhayangkara ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Anggota dalam koperasi sebanyak 1573 orang. Koperasi ini hanya untuk anggota Polri dan PNS Polres Metro Jakarta Utara. Koperasi ini termasuk Koperasi Simpan Pinjam, Pertokoan, serta Jasa.

Credit Union

Posted by : PuppyMoon di 04.58 0 Comments


Nama               : Ayu Yulistiati
Kelas               : 2EB11
NPM               : 21212304
Ekonomi Koperasi (Credit Union)

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1.     asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.     asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.     asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia


Keunggulan :


·            Menawarkankan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman.
·            Tidak dikenakan pajak.
·            Berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi anggotanya.
·            Berfungsi untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat

Microfinance

Posted by : PuppyMoon di 04.43 0 Comments


Nama          : Ayu Yulistiati
Kelas          : 2EB11
NPM           : 21212304
Ekonomi Koperasi (MicroFinance)

Menurut dari beberapa data Internet yang saya baca, MicroFinance adalah Penyediaan layanan keuangan untuk kalangan yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen dan wiraswasta yang secara tradisional tidak memiliki ataupun mempunyai akses terhadap layanan perbankan maupun layanan yang terkait. MicroFinance  saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengetasan kemiskinan yang ada di negara, terutama adalah negara Indonesia itu sendiri.Microfinance berasal dari kata “micro” yang berarti micro enterprinses (usaha micro) dan “finance yang berasal dari bahasa inggris yang berarti “pembiayaan”. Dari kedua istilah tersebut dapat di artikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha micro
Di Indonesia, MicroFinance mungkin lebih di kenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau dapat di singkat dengan (UMKM). Dari statistik maupun riset yang dilakukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini mewakili jumlah kelompok Usaha terbesar. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut telah di atur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).