Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

TEMPE MAKANAN KHAS INDONESIA YANG MENDUNIA

Posted by : PuppyMoon di 18.25 0 Comments

Tempe adalah ikon makanan tradisional asli Indonesia. Kegemaran orang Indonesia untuk mengkonsumsinya pun menegaskan statusnya sebagai makanan rakyat. Selain harganya yang relatif murah, rasanya pun konon tak kalah enak dibanding burger ala Amerika atau pizza ala Italia.Lebih dari itu, tempe digemari karena kandungan gizinya yang sangat tinggi. Tak mengherankan jika tempe kini menjadi salah satu kudapan favorit warga dunia.

Namun siapa sangka jika status popularitas tempe di dunia saat ini bukan karena usaha bangsa Indonesia untuk mempromosikan ragam makanan yang murah, sarat nutrisi, dan menyehatkan seperti yang terdapat dalam tempe. Tempe jadi komoditas global karena negeri Belanda.Tersebutlah ahli mikrobiologi dan kimia Belanda, Prinsen Geerling, yang berhasil mengidentifikasi kandungan kapang dalam tempe.

Sebagai warga dari negeri yang sadar betul akan kandungan nutrisi dalam pangan, keberlanjutan lingkungan dalam eksploitasi bahan makanan, dan kreatifitas pengolahan, Prinsen Geerling membuat tempe bukan hanya dipandang sebagai alternatif makanan bergizi tinggi di Eropa namun menyulapnya menjadi komoditas yang memiliki nilai jual.
Prinsen Geerling mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mengidentifikasi proses peragian kedelai yang menurutnya tidak lazim di negeri jajahan, Hindia Belanda ketika itu. Keheranannya menjadi beralasan karena ia beranggapan bahwa proses fermentasi lazimnya ditemui pada minuman seperti anggur dan yoghurt.Ketekunannya membuahkan hasil dengan diketahuinya keluarga jejamuran yang terdapat dalam tempe merupakan mikrobia “baik” yang berpeluang memperkaya alternatif dalam mikrobiologi pangan.
Tak tanggung-tanggung. Setelah invensi dari Geerling dipublikasikan dan diperkuat oleh riset J.J Ochse, industri tempe di Belanda menjadi berkembang pesat, salah satunya Soya Bean Company. Saat ini tercatat bahwa ada 18 industri tempeyang tersebar di Eropa serta puluhan pabrik tempe lain di dataran AmerikaSerikat.Mengukuhkan statusnya sebagai panganan yang digemari oleh masyarakat dunia.

Kasus tempe adalah salah satu contoh kecil bahwa Belanda adalah pionir dari paradigma pengolahan industri makanan yang kreatif, kaya nutrisi, ramah lingkungan, dan ditunjang oleh teknologi modern. Pengolahan kedelai hingga menjadi tempe tentu semua orang paham bahwa tidak memerlukan bahan kimia apapun, penelitian akhir-akhir ini bahkan menunjukkan bahwa tempe menjadi sumber anti oksidan yang baik. Proses yang membuat orang-orang Eropa khususnya menggemari tempe.

Kesuksesan pemasaran tempe menjadi dagangan global oleh negeri Belanda memperkuat status Belanda sebagai negeri yang paham betul bahwa makanan menjadi faktor penting yang menunjang kualitas sumber daya manusianya. Keju dan pancake adalah contoh lain bagaimana negeri Belanda sadar betul akan kandungan bahan makanan dan pengolahan yang ramah lingkungan akan menghasilkan produk kelas dunia. Sama halnya seperti tempe.

Tidak seperti makanan kedelai tradisional lain yang biasanya berasal dari Cina atau Jepang, Tempe berasal dari Indonesia. Tidak jelas kapan pembuatan tempe dimulai. Namun demikian, makanan tradisonal ini sudah dikenal sejak berabad-abad lalu, terutama dalam tatanan budaya makan masyarakat Jawa, khususnya di Yogyakarta dan Surakarta. Dalam bab 3 dan bab 12 manuskrip Serat Centini dengan seting Jawa abad ke-16 (Serat Centhini sendiri ditulis pada awal abad ke-19) telah ditemukan kata “tempe”, misalnya dengan penyebutan nama hidangan jae santen tempe (sejenis masakan tempe dengan santan) dan kadhele tempe srundengan.

Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai atau beberapa bahan lain yang menggunakan beberapa jenis kapang Rhizopus, seperti Rhizopus oligosporus, Rh. oryzae, Rh. stolonifer (kapang roti), atau Rh. arrhizus. Sediaan fermentasi ini secara umum dikenal sebagai “ragi tempe”. Secara umum, tempe berwarna putih karena pertumbuhan miselia kapang yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga terbentuk tekstur yang memadat. Degradasi komponen-komponen kedelai pada fermentasi membuat tempe memiliki rasa dan aroma khas. Berbeda dengan tahu, tempe terasa agak masam.
Tempe tersedia di pasar tradisional maupun modern, dengan berbagai bentuk, ada yang kotak, persegi panjang, segitiga, dan tabung. Tempe biasanya dibungkus daun pisang atau plastik. Umumnya tempe itu berbahan baku kedelai. Tapi, ada juga tempe berbahan baku koro, kacang hijau, dan biji karet. Tempe seperti itu jarang kita jumpai karena mahal dan terbatas bahan bakunya. Tempe kedelai terbagi menjadi dua: tempe kedelai transgenik (impor) dan nontransgenik (lokal). Tempe transgenik cirinya: ukuran biji lebih besar, kulitnya mengilap, merupakan hasil rekayasa genetika agar tahan hama, dan produktivitasnya tinggi. Sedangkan tempe nontransgenik cirinya: ukuran biji lebih kecil, kulitnya kurang mengilap, rasanya lebih gurih, bukan rekayasa genetika. Tempe yang beredar di pasaran umumnya berbahan kedelai transgenik karena ukuran kedelai yang besar memengaruhi pembuatan tempe lebih irit dibanding kedelai lokal.

Manfaatnya
Selain mudah didapat, harga tempe relatif murah. Harga yang relatif murah itu berbanding terbalik dengan kandungan dan manfaatnya yang banyak. Sebagai contoh, tempe kaya serat dan mengandung protein tinggi serta zat antibakteri penyebab diare sehingga bermanfaat untuk mengatasi diare. Tempe cocok bagi mereka yang sering marah-marah sehingga tekanan darah jadi tinggi karena tempe mengandung zat besi, flafoid yang bersifat antioksidan, yang dapat menurunkan tekanan darah. Tempe juga membantu menanggulangi anemia karena mengandung zat besi (Fe), seng (Zn), tembaga (Cu), protein, asam folat, dan vitamin B12 yang enggak dimiliki makanan nabati lain. Asam lemak jenuh ganda pada tempe juga dapat menurunkan kadar kolesterol. Selain itu, dengan mengkonsumsi tempe dapat mencegah osteoporosis, karena tempe mengandung kalsium. Untuk melawan radikal bebas, tempe mengandung superoksida destumase, yang bisa mencegah penyakit degeneratif seperti jantung koroner, kanker, dan diabetes melitus. Tempe juga berfungsi sebagai antibiotika yang dapat mencegah dan menyembuhkan infeksi. Kandungan antioksidan dalam tempe dapat mencegah penuaan dan penyakit degeneratif.
Olahan Tempe
Kapang yang tumbuh pada kedelai menghidrolisis senyawa-senyawa kompleks menjadi senyawa sederhana yang mudah dicerna oleh manusia. Oleh karena itu, zat tempe lebih mudah dicerna tubuh. Jadi tempe boleh dikonsumsi siapa pun, yang penting bisa mengolahnya. Tempe dapat diolah menjadi tempe keripik, tempe mendoan, tempe bacem, sambal tempe penyet, steak tempe, jadah tempe, semur tempe, aneka oseng-oseng tempe, maupun sayur kuah. Hingga busuk pun tempe masih bisa dimanfaatkan, yakni sebagai bumbu penyedap. Contohnya sayur lodeh yang umum di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogya, tempe mendoan menjadi makanan favorit kalangan muda yang sering mangkal di angkringan. Biasanya diiringi cabe agar lebih sedap. Kita patut bangga dan berterima kasih kepada nenek moyang. Mereka telah menemukan tempe yang kandungan gizinya tak kalah dengan berbagai makanan berlabel luar negeri.

Konsumsi Dunia
Tempe banyak dikonsumsi di Indonesia, tetapi sekarang telah mendunia. Kaum vegetarian di seluruh dunia banyak yang telah menggunakan tempe sebagai pengganti daging. Akibatnya sekarang tempe diproduksi di banyak tempat di dunia, tidak hanya di Indonesia. Tempe mulai dikenal di Eropa melalui orang-orang Belanda. Perusahaan-perusahaan tempe yang pertama di Eropa dimulai di Belanda oleh para imigran dari Indonesia. Sementara itu, tempe populer di AS setelah pertama kali dibuat di sana pada tahun 1958 oleh Yap Bwee Hwa, orang Indonesia yang pertama kali melakukan penelitian ilmiah mengenai tempe. Di Jepang, tempe diteliti sejak tahun 1926, tetapi baru mulai diproduksi secara komersial sekitar tahun 1983. Pada tahun 1984 sudah tercatat 18 perusahaan tempe di Eropa, 53 di AS, dan 8 di Jepang. Di beberapa negara lain, seperti Cina, India, Taiwan, Sri Lanka, Kanada, Australia, Amerika Latin, dan Afrika, tempe sudah mulai dikenal di kalangan terbatas. Berbagai penelitian dilakukan di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan galur (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe. Beberapa pihak mengkhawatirkan kegiatan ini dapat mengancam keberadaan tempe sebagai bahan pangan milik umum karena galur-galur ragi tempe unggul dapat didaftarkan hak patennya sehingga penggunaannya dilindungi undang-undang (memerlukan lisensi dari pemegang hak paten).



tugas tulisan

Posted by : PuppyMoon di 07.16 0 Comments



Aku dan Orang-orang Sekitarku
Assalamualaikum, (Jawab dulu baru lanjut baca lagi yah)  
”Dunia saya bisa dikatakan bukanlah dunia mereka” Tak salah memang akan apa yang menjadi alasan mereka dan akupun mengerti akan hal itu. Harusnya jika ada kata memulai maka harus berani untuk mempertahankan, namun pada kenyataannya adalah saya kerap bertemu dengan orang-orang yang sangat pandai berkelit jika sudah tertangkap basah atau mungkin saat menyepelehkan sesuatu walaupun itu dalam hal kecil sampai hal yang cukup besar (menurut saya).  Bukan bermaksud untuk menghakimi, namun setidaknya jika ada kata penyesalan di dalam diri mereka tentu tak akan menjadi sebuah masalah bagi saya atau siapapun di dunia ini, toh apa susahnya untuk belajar dari sebuah kesalahan??
Mungkin saya yang salah terlalu mentolerir setiap orang yang masuk dalam kehidupan saya, kemudian secara tidak sadar mereka mengacak-ngacak apa yang sudah saya bangun dengan susah payah. Datang, lalu berani masuk ke kehidupan saya tapi untuk menghargai saya saja berberat hati. Memang sih saya mungkin hanya diam lalu tersenyum atau bahkan malah  tertawa tapi hati manusia itu siapa yang tahu?? “Diam bukan berarti dia bisu”. Diam bisa di artikan dalam hal yang lain : diam untuk mengakhiri sebuah masalah atau diam karena terlalu malas untuk menanggapi hal yang mungkin bisa di katakan tak begitu penting.

Bagi yang tak mengerti maksud dan tujuan saya pasti hanya bisa menerka-nerka atau mungkin membayang-bayangkan saja apa yang di maksud penulis, apa tujuan penulis dan apa inti dari paragraf diatas tersebut. Tidak tau bagaimana cara untuk memulai bahkan tidak mengerti, seperti realita kehidupan yang selalu berkata : “namanya juga hidup, tuhan yang menentukan, kita yang jalanin dan orang lainlah yang mengomentarinya”
Tapi yang pasti saya tahu adalah
Hidup itu bukan untuk dibuang..
Bukan untuk disepelehkan..
Bukan untuk  dipermainkan..
Juga bukan untuk didiamkan tanpa aksi..
Tapi hidup itu, untuk memperjuangkan apa yang ingin kita “hidupkan” serta untuk mengobrak-abrik apa yang seharusnya kita perbaiki..
Apapun tujuannya hanya ada satu yang benar-benar terbaca yaitu “hidup untuk hidup”
Hidup dengan tujuan sekarang ataupun nanti setelah sangkakala menggema alam 


Beginilah alur cerita sesungguhnya :
Saat yang jujur dan yang dusta melebur menjadi satu menghempaskan harapan yang terlanjur membumbung hingga juntai-juntainya tak mampu lagi untuk dilukiskan, seperti saya yang dengan banyak hal tercecer oleh saya sendiri meskipun notabenenya adalah mencantumkan hal-hal yang nyentrik sebagai motivasi saya bukanlah pertanda bahwa saya luput dari kata kewalahan. Saya masihlah cengeng dan selalu menuntut sesuatu yang haruslah ada sesuai planning yang sampai detik ini dengan indahnya bertengger di hati saya. Anggap saja semua hal yang terjadi adalah nilai. Nilai untuk segala aksi yang kita pertunjukan yaitu kalau bagus ya syukur alhamdulillah sedangkan kalau jelek ya sudah diremedial aja.
(segampang itukah??)
Ya enggaklah, saya juga manusia yang toh punya sisi ingin menyudahi untuk melanjutkan hal yang sudah berhasil menghancurkan hidup saya. Saya juga sama seperti kalian yang membedakan hanyalah waktu yang dibutuhkan untuk bangkit. Pasti sebagian besar ada pemikiran dari kalian “kaya yang ga pernah sedih aja kamu kalo ngomong !!”
Kalau kalian berfikir seperti itu kalian salah besar, kata siapa saya ga pernah sedih bahkan mungkin ketika kalian melihat saya sedih, kalian akan berkomentar “sih ayu bisa sedih juga”
Memang kalian belum dan jangan sampai melihat saya sedih, karena yang kalian tahu adalah saya yang dengan gontainya mengumabar senyuman, tawaan atau bahkan planga-plongonya saya. Loh bukankah jenis takdir itu ada dua? Yah kan?
Jadi apa salahnya mengangkat kaki sebelum menginjak kawanan semut api yang sedang baris-berbaris membawa sebongkah makanan, apa ruginya juga membaca sebelum kemampuan otak menurun kala tua nanti. Baca  dan serap sarilah sebelum menjadi bodoh karena kaku itulah sebagian contohnya. Kalau begitu Mulailah untuk tidak ‘MEMATIKAN’ langkah menuju takdir indah masing-masing.. Termasuk saya sendiri!!


***
Terima kasih untuk yang datang lalu pergi dan terima kasih bagi yang sudah mengunjungi blog ini atau bahkan membacanya J
Allah menyukai orang-orang yang jujur, jadi marilah untuk tak menjadi salah satu dari sekian juta manusia yang munafik..

Pertumbuhan Waralaba di Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 06.28 0 Comments


Pertumbuhan Waralaba di Indonesia


Pengertian Waralaba
Waralaba dari bahasa Inggris: Franchising atau bahasa Prancis: Franchise untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.      Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Contoh kasus Waralaba
Jakarta (CiriCara.com) – Kasus penyalahgunaan izin 7Eleven dan Lawson terus bergulir hingga saat ini. Kedua waralaba asing ini diduga membelokkan izin yang seharusnya digunakan untuk membuka restoran makanan untuk membuka ritel atau minimarket di kawasan Ibukota. Seusai mengadakan Halal Bihalal dengan pegawai Kemendag, Gita Wiryawan, selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia membenarkan bahwa kedua waralaba asal Jepang tersebut telah menyalahi kebijakan perizinan pendirian usaha di Indonesia. Jika hal ini diteruskan, menurut Gita, kedua waralaba tersebut tidak diperbolehkan untuk membuka usaha di Indonesia. Hingga saat ini, baik pihak 7Eleven dan Lawson masih mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata dan bukan Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Gunaryo sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menegaskan akan menutup kedua waralaba asing tersebut jika belum memenuhi standar perizinan. Selain 7Eleven dan Lawson, ada sejumlah waralaba asing lainnya yang dianggap telah menyalahi aturan pendirian perusahaan di Indonesia. Waralaba-waralaba tersebut akan bernasib sama dengan kedua waralaba asing asal Jepang tersebut jika masih mengabaikan peringatan pemerintah untuk memperbaharui perizinan pendirian waralaba di Indonesia. Namun, Pemerintah sendiri belum berani untuk menutup baik 7Eleven dan Lawson sebelum ada penyataan tegas dan perjanjian yang jelas antara pihak pemilik waralaba dan pihak Kementerian Perdagangan. Lagipula kedua waralaba tersebut masih sangat menarik anak muda dan remaja di kota-kota besar Indonesia khususnya Jakarta.
menurut pendapat saya sendiri dalam kasus Kegiatan waralaba tersebut adakalanya tidak menghambat perekonomian masyarakat di Indonesia karena tenaga kerja yang terserap langsung di bisnis waralaba hingga bisa mencapai jutaan orang. selain itu, juga bisa mengurangi pengangguran di Indonesia, akan banyak juga terserap tenaga kerja yang kreatif dan handal. Walaupun tidak menghambat perekonomian masyarakat, tetapi dapat mempengaruhi perekonomian yang lain. Karena waralaba dari luar negeri lebih pesat dibandingkan waralaba lokal yang termasuk waralaba indonesia sehingga makanan tradisional indonesia semakin tersisih, sebagai contoh misalnya Pertumbuhan waralaba dan restoran asing juga menyebabkan pertumbuhan koki masakan Nusantara melambat. Ketika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempromosikan 30 IKTI di Belanda, restoran-restoran di negara tersebut masih kekurangan koki yang mampu memasak kuliner tersebut.
adakalanya pula masakan tradisional tergantikan oleh makanan luar negeri yang tak menutup kemungkinan menjadi lebih tenar dikalangan beberapa masyarakat indonesia umumnya, karena banyak sekali masyarakat indonesia umumnya ingin sekali mencoba hal-hal yang baru. dan saat cocok dengan lidah masyarakat indonesia maka hal tersebut akan tenar di indonesia yang sudah pasti masakan tradisional menjadi tersisih perlahan-lahan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustin, waralaba lokal akan tumbuh 8 persen, sementara waralaba asing akan tumbuh 14 persen. Srie mengatakan, kendala utama yang menyebabkan bisnis waralaba nasional sulit tumbuh adalah perkembangan waralaba lokal yang belum konsisten. Sebab, masih banyak usaha lokal yang sebenarnya potensial untuk diwaralabakan, namun belum bisa diwaralabakan karena persiapan bisnisnya yang belum matang. Waralaba lokal masih mencari bentuk ideal bisnisnya sehingga belum siap diwaralabakan.
Selain faktor internal bisnis lokal, ada juga kendala hukum yang menyebabkan waralaba lokal belum tumbuh dengan konsisten. Salah satunya yaitu aturan minimal lama usaha sebelum diwaralabakan. Srie menjelaskan, pebisnis yang ingin mewaralabakan usahanya harus telah menjalankan usahanya tersebut minimal lima tahun sebelum diwaralabakan. Hal ini, kata Srie, membuat pebisnis yang ingin mewaralabakan usahanya harus menunggu dalam waktu yang cukup lama. Belum lagi, Peraturan seperti pembatasan gerai, kewajiban menggunakan bahan baku lokal hingga 80%, pemutusan hubungan franchisor-franchisee kepada pengadilan, dan sebagainya adalah aturan-aturan yang justru akan menghambat pertumbuhan franchise di Indonesia. Dengan adanya aturan itu, pemerintah menurut saya bukan malah mendorong, tapi malah menghambat.
Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba asing, termasuk bidang kuliner, di Indonesia tumbuh cukup pesat, dari 29 waralaba pada 1990 menjadi 350 waralaba pada 2013. Pada tahun itu, waralaba asing tumbuh 6 sampai 7 persen, sedangkan waralaba lokal hanya 2 sampai 3 persen. Pertumbuhan waralaba asing itu turut memengaruhi pola konsumsi masyarakat Indonesia. Banyak konsumen yang memilih makanan asing ketimbang makanan tradisional Indonesia sehingga makanan tradisional semakin tersisih.

berikut adalah sedikit penjelasan mengenai perkembangan waralaba di indonesia maupun di luar indonesia :

Perkembangan Waralaba di Indonesia
Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahun 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. 

Perkembangan Waralaba Asing
Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).
Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. Hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.

Apa saja usaha yang dapat diwaralabakan? Ada lima syarat minimal suatu usaha dapat diwaralabakan yaitu: a) memiliki keunikan, b) terbukti telah berhasil, c) standart, d) dapat diajarkan/diaplikasikan dan, e) menguntungkan.  Kirteria pertama menunjuk pada keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (aplicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan (consumers base).
Saat ini di Indonesia berkembang dua jenis waralaba yaitu:
1) Waralaba produk dan merek dagang yaitu pemberian hak izin dan pengelolaan dari franchisor kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Franchisor membantu franchisee untuk memilih lokasi yang aman dan showroom serta menyediakan jasa orang untuk membantu mengambil keputusan “do or not”.
2) Waralaba format bisnis yaitu sistem waralaba yang tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi juga menawarkan sistem yang komplit dan konprehenship tentang tatacara menjalankan bisnis. Jenis waralaba yang banyak berkembang di Indonesia saat ini adalah jenis waralaba format bisnis.

Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 18.19 0 Comments


      PENGERTIAN SISTEM HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu :

- what?
yang artinya : “Barang apa yang harus diproduksi?
- How?
Yang artinya : “Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom?
Yang artinya : Untuk siapa barang tersebut?

Sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sedangkan, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perekonomian yang satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatu dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak ataupun kepentingan masyarakat.

Jadi dapat disimpulakan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu juga, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam masyarakat.

1.       Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
2.   Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut        :
a.  Uud 1945
b.  Tap mpr
c.  Undang-undang
d.  Peraturan pemerintah
e.  Keputusan presiden
f.  Sk menteri
g. Peraturan daerah
3.   Ruang lingkup hukum ekonomi :
      Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi       internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


4.   Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
5.   Tugas Hukum Ekonomi :
a.  Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.  Peningkatan pembangunan ekonomi
c.  Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.  Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber  :