Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

Contoh Kasus Whistle Blowing di Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 22.20 0 Comments

Whistle blowing adalah orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Untuk disebut whistle blowing setidaknya harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :

Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Whistle blowing juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.

Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.

Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Terkadang orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran atau kejahatan merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri.dia terlibat dalam skandal tersebut lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.


Kasus

Seperti halnya yang terjadi pada kasus Agus Condro yang merupakan mantan anggota DPR RI periode 1999 – 2004 dari partai PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan kepada public bahwa dia dan beberapa rekannya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000an awal.

Agus Condro secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang pengusaha untuk memenangkan calon deputi yaitu Miranda Goeltom.
Dalam kasus ini Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro mengaku, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan adalah orang yang memberi perintah kepada para anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Komisi IX DPR, untuk memilih Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Lebih lanjut Agus menuturkan, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sangat tertib di DPR. Karenanya, jika pihak fraksi telah mengeluarkan suatu perintah kepada anggotanya, maka para anggota fraksi pasti akan mengikuti perintah tersebut. Meski demikian, perintah dari fraksi tersebut, menurutnya, pasti berasal dari DPP PDI Perjuangan. Kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi senior bank indonesia pertama kali mencuat ketika agus condro mengaku telah menerima uang senilai 500 juta rupiah dalam bentuk cek berjalan.

KPK sendiri hingga saat ini telah menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, menjadi tersangka, yaitu, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.

Sumber :




Evaluasi Kasus Krisis dalam profesi Akuntansi

Posted by : PuppyMoon di 22.00 2 Comments


SUAP SKK MIGAS:
OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINI

Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta dibayarkan sebanyak dua kali yaitu sebesar 200 juta kepada oknum di BPK.

Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun setelah persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi dan ada kaitannya dengan kantor SKK Migas, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.

Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deviardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.

KOMENTAR:


Pihak – pihak yang terkait dalam kasus ini :
·  Pertama Rudi Budiandini mantan ketua SKK Migas sebagai dalang yang mengalirkan uang panas ke 
  sejumlah oknum BPK
·   Kedua oknum BPK yang diduga menerima uang dari Rudi Budiandini
·  Ketiga Deviardi orang yang menjalankan aliran dana panas ke sejumlah oknum BPK, meskipun dia tidak
  mengetahui apa-apa.
Meskipun dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum, namum persepsi atau penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang ketidakpercayaannya terhadap lembaga negara. Apalagi dalam kasus ini melibatkan BPK. BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Jika dugaan aliran dana korupsi SKK migas yang mengalir ke oknum anggota BPK tersebut dapat dibuktikan secara hukum, terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK tersebut yaitu:


1.      TANGGUNG JAWAB PROFESI
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah

2.      KEPENTINGAN PUBLIK
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik dan komitmen atas profesionalsime dalam menajalankan tugas profesinya sebagai auditor

3.      OBYEKTIFITAS
OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual


4.      PERILAKU PROFESIONAL
OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan / mencemarkan nama baik lembaga BPK

5.       INTEGRITAS
OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu

Analisis :
walaupun kasus dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum namun prersepsi publik akan menambah ketidak percayaannya kepada lembaga negara terlebih lagi dalam kasus ini melibatkan anggota BPK. 
Solusi dalam kasus tersebut semua yang terlibat dalam kasus ini haruslah mengutamakan yang namanya kejujuran agar tidak terulang kembali kasus yang seperti ini dan bagi para pelaku yang sudah terbukti bersalah agar diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya. indonesia adalah negara hukum, maka dalam kasus ini hukum haruslah ditegakkan seadil adilnya supaya mereka para pelaku yang bersalah dapat berpikir bahwa apa yang telah mereka lakukan bersalah karena mempermalukan diri mereka sendiri dan juga mempermalukan indonesia.
apalagi yang masyarakat indonesia ketahui bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tak malu kah mereka dengan kejadian ini? harusnya mereka malu atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Sumber :
http://rwijayanto.blogspot.co.id/2015_01_01_archive.html

Krisis dalam profesi Akuntansi

Posted by : PuppyMoon di 21.34 1 Comments

Berikut ini merupakan contoh kasus Krisis dalam profesi Akuntansi antara lain :

Kasus atau Perusahaan
Keterangan
1.      PT KAI
Manipulasi laporan keuangan
2.      PT. Mergasari Makmur
Ditemukannya zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan konsumennya
3.      Bank Lippo
Laporan keuangan ganda
4.      PT. Kimia Farma
Manipulasi laba bersih, tidak sama dengan yang seharusnya atau yang dilaporkan.
5.      Kasus Suap SKK Migas dengan Oknum BPK
Mengalirnya sejumlah aliran dana oleh terdakwa rudi rubiandini.

Sumber :


peraturan dalam pasar modal yang berhubungan dengan indepedensi akuntansi publik

Posted by : PuppyMoon di 21.01 0 Comments

Undang- undang pasar modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan pandangan efek, perusahaan publik berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Otoritas jasa keuangan tengah melakukan berbagai kajian untuk nantinya dimasukkan kedalam undang-undang pasar modal meski revisi masih akan dilakukan tahun depan. Revisi yang diakuinya sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan masyarakat akan pasar modal. Hal itu dilakukan mengingat terjadi perkembangan industri pasar modal yang sangat cepat  juga dilakukan untuk memperdalam penetrrasi pasar modal di masyarakat.
Otoritas jasa keuangan saat ini masih berkerja mengawasi pasar modal dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. peraturan pertama menyinggung mengenai nasabah oleh penyedia jasa keuangan disektor pasar modal diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.
peraturan kedua, penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang ditunjukkan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kliring dan penjaminan (LKP) dalam rangka penerapan manajemen resiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang di indetifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap resiko penggunaan dana jaminan.
peraturan ketiga tentang jaminan pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun asset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembayaran sekunder perumahan.
peraturan keempat mengenai soal pedoman pelaksaan fungsi-fungsi manajer investasi bahwa aturan ini mengatur perihal peningkatan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi serta penambahan fungsi manajer investasi.
peraturan kelima membahas tentang perizinan wakil manajer investasi dimana aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin wakil manajer invetasi.
peraturan keenam yaitu tentang laporan bulanan kontrak investasi kolektif efek beragun asset (KIK-EBA).
Peraturan ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. aturan ini berisi mengenai, keluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.


www.detik.com


Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi

Posted by : PuppyMoon di 19.33 1 Comments

berikut ini adalah perbandingan kode etik profesi akuntansi menurut IFAC, AICPA dan IAI adalah

Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
Organisasi global untuk profesi akuntansi yang berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
Profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, BPA masyarakat dan organisasi profesional lainnya.
Panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, berkerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip
1.    Memiliki integritas atau sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.    Memiliki objektifitas atau melakukan tugas sesuai dengan objek  dan tidak memandang subjek yang ia lakukan penilaian secara independen.
3.    Memiliki kompetensi  profesional dan kesungguhan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.    Memiliki kerahasian atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.    Prilaku  profesional serta dilarang melakukan hal yang membuat nama akuntan buruk.

1.    Memiliki tanggung jawab di setiap pelayanan dan menerapkan nilai moral.
2.    Memiliki Kepentingan umum atau melayani  publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.    Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.    Objektivitas dan indepedensi atau mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab.
5.    Due care, mematuhi standar teknis dan etis profesinya untuk meningkatkan kompetesi yang dimilikinya.
6.    Sifat dan cangkupan layanan dalam menentukan lingkup jasa yang disediakan.
Memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksaan jasa profesional oleh anggotanya. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

Kode etik akuntansi indonesia memuat 8 prinsip etika yaitu
1. tanggung jawab profesi,
2.kepentingan publik, 3.integritas, 4.obyektivitas, 5.kompetensi dan kehati-hatian profesional, 6.kerahasiaan,
7.prilaku profesional 8.standar teknis.
Interpretasi
menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan yang spesifik.
Menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional  serta menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan yang spesifik.
Interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam Penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber                        :