Undang- undang pasar
modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan pandangan efek,
perusahaan publik berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek. Otoritas jasa keuangan tengah melakukan
berbagai kajian untuk nantinya dimasukkan kedalam undang-undang pasar modal
meski revisi masih akan dilakukan tahun depan. Revisi yang diakuinya sebagai
bentuk penyesuaian kebutuhan masyarakat akan pasar modal. Hal itu dilakukan
mengingat terjadi perkembangan industri pasar modal yang sangat cepat juga dilakukan untuk memperdalam penetrrasi
pasar modal di masyarakat.
Otoritas jasa keuangan
saat ini masih berkerja mengawasi pasar modal dengan menggunakan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. peraturan pertama menyinggung mengenai nasabah oleh penyedia jasa keuangan disektor pasar modal diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.
peraturan kedua, penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang ditunjukkan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kliring dan penjaminan (LKP) dalam rangka penerapan manajemen resiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang di indetifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap resiko penggunaan dana jaminan.
peraturan ketiga tentang jaminan pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun asset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembayaran sekunder perumahan.
peraturan keempat mengenai soal pedoman pelaksaan fungsi-fungsi manajer investasi bahwa aturan ini mengatur perihal peningkatan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi serta penambahan fungsi manajer investasi.
peraturan kelima membahas tentang perizinan wakil manajer investasi dimana aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin wakil manajer invetasi.
peraturan keenam yaitu tentang laporan bulanan kontrak investasi kolektif efek beragun asset (KIK-EBA).
Peraturan ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. aturan ini berisi mengenai, keluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.
www.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar