Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

peraturan dalam pasar modal yang berhubungan dengan indepedensi akuntansi publik

Posted by : PuppyMoon di 21.01

Undang- undang pasar modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan pandangan efek, perusahaan publik berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Otoritas jasa keuangan tengah melakukan berbagai kajian untuk nantinya dimasukkan kedalam undang-undang pasar modal meski revisi masih akan dilakukan tahun depan. Revisi yang diakuinya sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan masyarakat akan pasar modal. Hal itu dilakukan mengingat terjadi perkembangan industri pasar modal yang sangat cepat  juga dilakukan untuk memperdalam penetrrasi pasar modal di masyarakat.
Otoritas jasa keuangan saat ini masih berkerja mengawasi pasar modal dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. peraturan pertama menyinggung mengenai nasabah oleh penyedia jasa keuangan disektor pasar modal diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.
peraturan kedua, penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang ditunjukkan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kliring dan penjaminan (LKP) dalam rangka penerapan manajemen resiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang di indetifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap resiko penggunaan dana jaminan.
peraturan ketiga tentang jaminan pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun asset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembayaran sekunder perumahan.
peraturan keempat mengenai soal pedoman pelaksaan fungsi-fungsi manajer investasi bahwa aturan ini mengatur perihal peningkatan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi serta penambahan fungsi manajer investasi.
peraturan kelima membahas tentang perizinan wakil manajer investasi dimana aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin wakil manajer invetasi.
peraturan keenam yaitu tentang laporan bulanan kontrak investasi kolektif efek beragun asset (KIK-EBA).
Peraturan ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. aturan ini berisi mengenai, keluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.


www.detik.com


0 komentar:

Posting Komentar