Whistle
blowing adalah
orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak
pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Untuk
disebut whistle blowing setidaknya harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :
Kriteria pertama, seorang whistle blower harus
menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa
atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan
terbongkar.
Kriteria
kedua, whistle
blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan
pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.
Whistle
blowing juga
dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
Whistle
blowing internal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Whistle
blowing eksternal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Terkadang
orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran atau kejahatan merupakan bagian
dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri.dia terlibat dalam
skandal tersebut lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Kasus
Seperti
halnya yang terjadi pada kasus Agus Condro yang merupakan mantan anggota DPR RI
periode 1999 – 2004 dari partai PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan kepada public
bahwa dia dan beberapa rekannya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000an awal.
Agus Condro
secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang
pengusaha untuk memenangkan calon deputi yaitu Miranda Goeltom.
Dalam kasus
ini Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus
Tjondro mengaku, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Sekretaris
Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan adalah orang yang memberi perintah kepada
para anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Komisi IX DPR, untuk memilih
Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Lebih lanjut
Agus menuturkan, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sangat tertib di
DPR. Karenanya, jika pihak fraksi telah mengeluarkan suatu perintah kepada
anggotanya, maka para anggota fraksi pasti akan mengikuti perintah tersebut.
Meski demikian, perintah dari fraksi tersebut, menurutnya, pasti berasal dari
DPP PDI Perjuangan. Kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi senior bank
indonesia pertama kali mencuat ketika agus condro mengaku telah menerima uang
senilai 500 juta rupiah dalam bentuk cek berjalan.
KPK sendiri
hingga saat ini telah menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR
RI periode 1999-2004, menjadi tersangka, yaitu, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri,
Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka
dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek
lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar