Kecelakaan dialami oleh
Kapal Layar Motor (KLM) Rahmatia Sentosa, kronologi kejadian yakni KLM Rahmatia
Sentosa yang terbuat dari bahan kayu berusaha masuk alur sungai Kapuas atau
tepatnya di Muara Jungkat. Saat bersamaan KM Waweh kapal kargo dari bahan besi
berangkat dari Pelabuhan Dwikora juga menggunakan alur itu sehingga terjadilah
tabrakan antarkedua kapal tersebut. Lokasi kecelakaan merupakan pintu masuk ke
pelabuhan, lokasinya berjarak 15 kilometer dari pusat Kota Pontianak. Setiap
kapal yang akan merapat di dermaga pelabuhan, harus melintasi Muara Jungkat.
KLM Rahmatia Sentosa yang tengelam mengangkut sekitar 700 ton semen, atau
setara sekitar 14 ribu zak semen. Satu zak semen yang sebelumnya berukuran 50 kilogram,
karena tercampur air sudah membatu dan beratnya menjadi 72 kilogram. Hal inilah
yang menyebabkan sulitnya proses evakuasi dengan cepat, karena badan kapal yang
memuat beban semakin berat sulit untuk digeser. Akibatnya kegiatan lalu lintas
laut melalui jalur pelayaran Pontianak lumpuh total. Badan kapal tersebut
tenggelam menutupi jalur pelayaran, sehingga kapal-kapal yang keluar masuk
tidak bisa berlayar.
Sekitar puluhan kapal-kapal yang akan masuk ke Pontianak
melalui alur pelayaran tersebut, terpaksa berlabuh di tengah laut di kawasan
Buih Sepuluh Muara Jungkat Pontianak. Terkait penyebab peristiwa tabrakan KLM
Rahmatia dengan KM Wewah, adalah human error yang disebabkan tidak adanya
komunikasi radio antara 2 kapal dan komunikasi antara kapal dengan operator
pemandu. Kapal yang mengalami kecelakaan ini tidak wajib pandu, karena
berdasarkan ukuran kapal, jika kurang dari 500 GT (gross ton) maka kapal tidak
wajib menggunakan pandu. Meskipun demikian, seharusnya kapal melapor pada
stasiun pandu di Jungkat, tetapi kedua kapal tidak melapor pada stasiun pandu
sehingga tidak ada komunikasi. Setiap kapal memiliki hak untuk mengajukan
permohonan pelayanan kapal dan barang (PPKB) kepada Pelindo. Sedangkan
berkaitan tindaklanjut berkaitan peristiwa tabrakan, Adpel (Administrator
Pelabuhan) yang memiliki kewenangan otoritas alur yang bertindak membuat berita
acara pemeriksaan pendahuluan dan melakukan penyelidikan.
Terkait proses hukum
kedua nakhoda kapal BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) dinaikkan ke Mahkamah Pelayaran
(MP). Proses evakuasi kapal yang tenggelam memakan waktu yang cukup lama yakni
tiga minggu sejak 10 Febuari hingga 5 Maret 2011. Meskipun sudah melibatkan
berbagai pihak yang ikut berpartisipasi dan berkoordinasi dalam proses evakuasi
namun banyak kendala di lapangan yang menyebabkan hal ini tidak bisa tertangani
dengan cepat. Pihak yang berkordinasi dan menjadi satu tim dalam penanganan
proses evakuasi diantaranya Pelindo, Administrator Pelabuhan Pontianak (Adpel),
Kantor Administrasi Pelayaran, KPLP, Kementrian Perhubungan RI, serta TNI-AL
Pontianak. Beberapa kali upaya evakuasi dilakukan namun selalu gagal,
kendalanya antara lain medan yang cukup berat, seperti arus deras, badan kapal
yang tertutup lumpur setinggi tiga meter dan semen yang telah membatu dan
menyatu sehingga sulit diangkat. Selain itu tidak adanya tenaga ahli yang bisa
mengoperasikan alat pengapungan balonisasi, sehingga perlu mendatangkan tenaga
dari Batam dan Jakarta, sedangkan proses negosiasi berjalan cukup lama karena
menyangkut biaya yang sangat besar.
Pada akhirnya proses evakuasi selesai pada
hari Sabtu, 5 Maret 2011 pukul 08.00 WIB dengan metode mengapungkan kapal
dengan dua tongkang dan balon setelah sebagian besar beban kapal sudah diangkat
oleh tenaga penyelam. Keberhasilan proses evakuasi KLM Rahmatia dengan cara
ditarik menggunakan kapal ponton dibantu enam buah balon berdaya apung sekitar
120 ton. Serta dengan cara membuang lumpur yang telah membenamkan kapal itu
sedalam tiga meter.
Analisa :
perlu dilakukan untuk
melakukan perencanaan atau implementasi tindakan tepat yang perlu dilakukan
oleh manajemen. Pihak manajemen berusaha menganalisis situasi, berusaha untuk
mampu memprediksikan kemungkinan buruk yang akan terjadi selanjutnya, dan
merumuskan metode pemecahan masalah atau solusi yang efektif dan efisien.
Krisis terjadi karena permasalahan setelah kecelakaan tabrakan kapal yang
menyebabkan salah satu kapal tenggelam dan sulit dievakuasi karena kondisi
kapal dan alam serta terbatasnya tenaga ahli, alat, dan biaya yang dimiliki membuat
usaha Pelindo untuk menyelesaikan krisis dengan cepat menjadi tersendat.
Sumber :
http://repository.upnyk.ac.id/1302/1/SKRIPSI.pdf
0 komentar:
Posting Komentar