Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

perlakuan akuntansi di Indonesia mengenai panama papers

Posted by : PuppyMoon di 21.56 0 Comments

Di tahun 2016 ini panama papers tentunya sedang gencar menjadi pembicaraan yang hangat di Indonesia dan tentunya di luar negeri. Bagaimana tidak? berita tentang panama papers menjadi sorotan di seluruh dunia. Apa sih panama papers itu ? Menurut artikel yang dilansir oleh selasar.com :
Panama Papers adalah sekumpulan dokumen rahasia sebanyak 11,5 juta buah yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca, yang didirikan oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya, yang dimiliki oleh Mossack Fonseca.
Mossack Fonseca & Co. adalah kantor hukum dan penyedia jasa perusahaan Panama yang berbasis di Panama. Mossack Fonseca & Co memiliki lebih dari 40 cabang di seluruh dunia. Kantor ini didirikan oleh Jürgen Mossack tahun 1977 dan kemudian dikembangkan oleh Ramón Fonseca pada tahun 1986.

Berawal dari Süeddeutsche Zeitung
Bocoran Panama Papers didapatkan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dari surat kabar asal Jerman, Süddeutsche Zeitung. Menurut situs thereportertimes.com, bocoran kemudian dibagikan ke seluruh dunia oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Dokumen-dokumen Panama Papers telah diteliti oleh sekitar 400 orang jurnalis dari 80 negara di dunia dan lebih dari 100 organisasi media. Organisasi-organisasi media besar seperti BBC, Guardian, Süddeutsche Zeitung, Falter, dan lain-lain turut terlibat dalam studi ini.
Lebih dari setahun lalu, sebuah sumber yang tak diketahui namanya menghubungi surat kabar terkemuka Jerman, Süddeutsche Zeitung (SZ). Sumber itu memberikan dokumen-dokumen internal Mossack Fonseca kepada SZ. Surat kabar Jerman tersebut akhirnya meneliti dokumen-dokumen yang kabarnya berukuran 2,6 terbita data. Ukuran yang luar biasa inilah yang membuat Panama Papers dianggap sebagai kebocoran dokumen terbesar dalam sejarah.”

Panama merupakan negara jasa seperti Singapore yang terkenal dengan perlakuan pajak khusus tax haven seperti beberapa negara kecil kepulauan lainnya yang sangat mengandalkan pada penerimaan jasa, dan banyak membebaskan pajak bagi perusahaan dari mana saja.
Hal ini secara legal tidak terlalu bermasalah, namun yang menjadi masalah adalah jika koruptor, penguasa diktator, mafia, kartel narkoba dan penjudi mulai menaruh dananya ditempat itu. Kerahasiaan merupakan inti dari bisnis seperti firma hukum Mossack Fonseca selain kepiawaian dalam administrasi dan menemukan investasi bagi para nasabahnya.
Kebocoran Dokumen Panama Papers
Sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa mengungkapkan bagaimana 12 kepala negara (mantan dan yang masih menjabat) memiliki perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore) yang dirahasiakan. Dokumen yang sama membongkar bagaimana orang-orang yang dekat dengan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur transfer dana sebesar US$ 2 miliar lewat berbagai bank dan perusahaan bayangan.
Setidaknya ada 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia yang namanya tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).
Total catatan yang terbongkar mencapai 11,5 juta dokumen. Keberadaan semua data ini memberikan petunjuk bagaimana firma hukum bekerjasama dengan bank untuk menjajakan kerahasiaan finansial pada politikus, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas dan bintang olahraga kelas dunia.
Temuan itu merupakan hasil investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung dan lebih dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam proyek investigasi ini adalah Tempo.
Dokumen yang diperoleh konsorsium jurnalis global ini mengungkapkan keberadaan perusahaan di kawasan surga pajak (offshore companies) yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan.
Ada juga perusahaan gelap yang dikendalikan sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.
Satu dari perusahaan itu bahkan menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri. Demikian ditegaskan seorang pejabat pemerintah Amerika Serikat.
“Temuan ini menunjukkan bagaimana dalamnya praktek yang merugikan dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan di yuridiksi asing (offshore),” kata Gabriel Zucman, ekonomis dari University of California, Berkeley, AS dan penulis buku ‘The Hidden Wealth of Nations: The Scourge of Tax Havens’.
Zucman yang mengetahui proses investigasi kebocoran dokumen ini menegaskan bahwa publikasi atas dokumen rahasia ini seharusnya mendorong pemerintah untuk bekerjasama memberikan sanksi tegas pada yurisdiksi dan institusi yang terlibat dalam jejaring kerahasiaan finansial di dunia offshore.
Politisi dan Pengusaha Indonesia
Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang setiap tahun langganan masuk daftar orang terkaya versi Forbes Indonesia bertebaran dalam dokumen Mossack. Menurut tempo, mereka diantaranya:
  1. James Riady (grup Lippo)
  2. Franciscus Welirang (Direktur PT Indofood Sukses Makmur)
  3. Rini Soemarno Menteri BUMN
  4. Rini Soemarno Menteri BUM

Pajak dan Zakat Panama Papers

Menghindari pajak dan zakat?
Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.
Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.
Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.
Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.
Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar juga masih minim di Indonesia, buktinya potensi pengumpulan zakat masih sangat rendah dari apa yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat.
Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).
Lain halnya ketika masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a yang memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat kepadanya selaku pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84).
Para aktivis zakat saat ini hanya mampu mengingatkan tentang kewajiban zakat yang pada dasarnya bukan mengurangi harta tetapi untuk menyucikan dan membersihkan yang akan berakhir dengan keberkahan.
Jadi bisa saja orang- orang kaya yang ada dalam daftar Panama Papers juga melakukan pengelakan zakat (zakat evasion) atau mungkin juga tidak, hanya yang bersangkutan dan Allah SWT yang tahu.
Yang pasti, ketika mereka terbukti mengelak dari kewajiban pajak, mereka mungkin akan mendapatkan sangsi atau hukuman dari pemerintah.
Sementara, kalau benar mereka tidak menunaikan kewajiban zakat, maka pasti keberkahan harta mereka akan lenyap secara perlahan, dan hukuman Allah pasti lebih pedih dari hukuman di dunia.
“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungnya” (HR. Muslim No. 1648, shahih). Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Referensi:
http://perantara.net/kebocoran-data-panama-papers/https://investigasi.tempo.co/panama/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/12/181225326/Pajak.dan.Zakat.Panama.Papers
https://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2016/05/17/perlakuan-akuntansi-indonesia-dalam-panam-papers/


Negara yg masuk kedalam anglo saxon dan non anglo saxon serta perlakuan akuntansinya

Posted by : PuppyMoon di 21.22 0 Comments

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sebelum menguraikan tentang bentuk perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon (coman law) terlebih dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di negara-negara eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.
Berikut ini akan diuraikan bentuk dan karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana atau sering dikenal dengan sistem hukum coman law adalah
1. Sistem hukum anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :
a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent
b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
2. Sebagai konsekuensi dipergunakannya sistem case law dengan doktrin precedent yang merupakan ciri utama dari sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak sepenuhnya menganut sistem asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada bukti sebagai berikut :
a. Adanya legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law
b. Jika suatu perkara terjadi pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama akan dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.
3. Bertitik tolak dari doktrin precedent dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo saxon (comman law) sangat luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada ketentuan suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan dimaksud tidak dapat diterapkan dalam kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam hal demikian haki dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan asas precedent sepenuhnya. Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat luas dalam memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru, maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang memperhatikan kepastian hukum.
4. Ajaran kesalahan dalam sistem hukum comman law dikenal dengan Mens-Rea yang dilandaskan pada maxim “Actus non est reus mens rea” yang berarti suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang itu jahat.
 

 Negara yang menganun anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
 
Sejarah Perkembangan Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia. Jika dibandingkan, cakupan pembahasan tata buku tidaklah sama dengan akuntansi. Tata buku dapat dikatakan bagian dari akuntansi, sementara akuntansi memiliki cakupan yang sangat luas bahkan masih terbagi lagi dalam bidang-bidang akuntansi lainnya. Oleh karena itu, sistem akuntansi sangat cocok untuk diterapkan di alam perekonomian indonesia yang semakin maju. Kemudian, agar terdapat keseragaman pembukuan dalam sistem pelaporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia menyusun aturan dasar yang menghimpun prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi penyusunan laporan keuangan yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 
 
Sumber :
https://victorbarker.wordpress.com/2016/05/31/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon-beserta-perlakuan-akuntansinya/ 
http://rizalwirahadi.blogspot.com/2013/02/sistem-hukum-anglo-saxon-dan-sistem.html
   



Mengapa Akuntansi Internasional?

Posted by : PuppyMoon di 20.34 0 Comments

Nama   : Ayu Yulistiati
Kelas   : 4EB11
NPM   : 21212304
TULISAN 1

Akuntansi internasional telah mencapai posisi yang penting dalam bidang akuntansi secara umum, sebagai upaya untuk menanggapi tuntutan globalisasi ekonomi, meningkatnya jumlah perusahaan multinasional dan para pengguna informasi bertaraf internasional.Selama belum ada keseragaman, bidang akuntansi internasional merupakan subyek peningkatan penelitian yang mendalam baik secara empiris maupun teoritis untuk menyelidiki banyaknya isu-isu akuntansi internasional yang berhubungan dengan keuangan maupun manajerial. Penyelidikan yang dilakukan adalah sama halnya dengan penyelidikan terhadap isu penyusunan standar baik di negara berkembang maupun negara maju. Fungsi akuntansi yang demikian penting dalam kehidupan bisnis dan keuangan, menunjukkan bahwa akuntansi dalam masyarakat bisnis/internasional melakukan fungsi jasa. Akuntansi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan harus mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial dan politik dari masyarakat tempat dia beroperasi. Dengan demikian akuntansi harus berada tetap dalam kedudukannya yang berguna secara teknis dan sosial. Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
1.Bisnis internasional
2.Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3.Ketergantungan pada perdagangan internasional.

Tujuan Akuntansi Internasional
- Mengidentifikasi sejarah perkembangan akuntansi internasional
- Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam sistem akuntansi di dunia
- Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern
- Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional

Akuntansi internasional meliputi dua aspek bahasan utama yaitu deskripsi, pembandingan akuntansi, dan dimensi akuntansi atas transaksi internasional. Pada aspek yang pertama, akuntansi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktek akuntansi pada berbagai negara serta membandingkan standar dan praktek tersebut pada masing-masing negara yang dibahas. Selain itu, aspek akuntansi internasional juga membahas mengenai pelaporan keuangan, valuta asing, perpajakan, audit internasional serta manajemen untuk bisnis internasional. Manfaat Akuntansi Internasional yaitu untuk membangun suatu standar dan struktur akuntansi internasional dimana hal tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan maupun keadaan, yang dimaksudkan untuk membantu mereka yang ingin membangun sistem pengendalian universal dengan tujuan membatasi aktivitas perusahaan-perusahaan multinasional yang ada di masing-masing Negara. Adanya sejumlah faktor tambahan yang menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini berasal dari pengurangan signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi seiring kemajuan teknologi informasi.
Beberapa hal sudut pandang tersebut antara lain :
1.      Adanya usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
2.      Pengendalian nasional terhadap arus modal
3.      Valuta asing
4.      Investasi asing langsung
5.      Liberalisasi transaksi
6.     Privatisasi perusahaan pemerintah (untuk pengurangan pengendalian valas dan pembatasan investasi lintas batas)
7.      Kemajuan dalam teknologi informasi

Konsep dari akuntansi komparatif atau akuntansi internasional mengarahkan akuntansi internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di dalam skuntansi. Hal ini meliputi :
1.  Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan praktik-praktik pelaporan.
2.    Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing negara.
3.   Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan keuangan.

Munculnya paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja dan pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional. Sebagai akibatnya, terbit daftar yang sangat panjang akan konsep-konsep dan teori-teori akuntansi yang dibuat oleh Amenkhienan untuk memasukkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Teori universal atau dunia
2.      Teori multinasional
3.      Teori komparatif
4.      Teori transaksi-transaksi internasional
5.      Teori translasi
Sumber :
http://anita-silviyanti.blogspot.com/2015/04/mengapa-akuntansi-internasional.html
http://sarah-alifah.blogspot.com/2015/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

CERPEN KEEMPAT (Pelanggaran Kode Etik)

Posted by : PuppyMoon di 08.12 0 Comments

Pelanggaran Kode Etik
CERPEN KE EMPAT

Hal ini tentu membuat saya tidak tinggal diam saja karna perusahaan yang saya jalani ini benar-benar berada dalam posisi kritis. Saya mencoba turun langsung untuk mengecek beberapa berkas yang telah tersimpan dalam dokumen saya untuk membandingkan laporan keuangan sebelumnya dengan laporan keuangan yang baru saja saya dapatkan.
Saya mendapatkan titik ganjil yang bermula pada penjualan bulan januari yang mungkin dapat membingungkan saya, disitu tertera bahwa penjualan batu makadam atau tagihan rekapitulasi pengiriman material makadam sebanyak 378 RIT X @430.000 =  160.410.000 yang seharusnya dari perkalian tersebut harusnya jumlah total yang seharusnya perusahaan dapatkan dari hasil penjualan batu makadam adalah sebesar 166.410.000 yang berarti perusahaan telah kehilangan sejumlah dana sebesar 6.000.000 rupiah dari hasil penjualan tersebut.
Lalu kemana uang 6.000.000 lagi yang seharusnya diterima perusahaan? Ketidakberesan yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan ini membuat saya terus mencari letak kesalahan dalam penyajian laporan keuangan. Belum cukup sampai disitu saya telah menemukan keganjalan lainnya yaitu dengan menemukan beberapa harga perunit dari hasil penjualan itu ternyata berbeda beda dan seterusnya sampai akhirnya begitu selanjutnya dari tahun ketahun ternyata adanya ketidakberesan dalam penyajian laporan keuangan.
Saya akui mungkin memang kesalahan saya yang tidak secara detail memeriksa dari hasil laporan keuangan perusahaan karena saya pikir hasil laporan keuangan tersebut sudah benar tapi ternyata hasil laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi keuangannya.
Hal ini baru ketahuan setelah beberapa tahun setelahnya karna melihat dari siklus keuangan yang terus menerus menurun akibatnya perusahaan telah mengalami kerugian sebesar 2 miliar. Sayapun mencoba melaporkan kasus ini dan saat itu pula setelah ditindak lanjutin bahwa ternyata banyak karyawan saya yang telah menikmati hasil pnggelapan dana perusahaan termasuk salah satunya staff keuangan yang memanipulasi laporan keuangan tersebut serta staff penjualan yang ikut terseret pula dalam kasus ini karena telah terbukti melakukan kerja sama dengan staff keuangan dan karyawan lainnya.
Kasus ini pun ditutup dan tersangka pun dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan, entah atas dasar apa mereka berani melakukan hal tidak terpuji ini namun hal tersebut membuat saya merasa kesal apapun itu karna sekarang perusahaan yang saya kelola menjadi sangat terkenal di kalangan masyarakat akibat dari kasus penggelapan dana ini. Belum lagi beberapa para pelanggan saya yang ikut berkurang setelah adanya kejadian atau insiden ini.

Namun saya yakin dengan begini saya dapat belajar bagaimana cara memanage sistem akuntansi secara benar untuk perusahaan yang saya kelola dan cara memilih karyawan yang baik dan jujur serta cara mengatasi masalah yang kemungkinan perusahaan dapati dengan cara yang tidak terlalu gegabah.

CERPEN KETIGA (Pelanggaran Kode Etik)

Posted by : PuppyMoon di 08.12 0 Comments

Pelanggaran Kode Etik
CERPEN KETIGA
Dalam transaksi penjualan tunai yang dilakukan oleh perusahaan saya adalah barang baru akan diserahkan oleh perusahaan kepada kosumen apabila perusahaan telah menerima sejumlah uang / kas dari konsumen.
Uraian Prosedur Penjualan (Proses Bisnis)
Dalam membahas sistem yang sedang berjalan tersebut terdiri dari prosedur-prosedur dalam melakukan berbagai kegiatan sampai tersusunnya sistem penjualan tunai. Berikut ini adalah rangkaian prosedur pada sistem yang sedang berjalan :
a.    Pemesanan barang dagangan
Pemesanan pada barang dagangan baru akan dilakukan oleh staff penjualan apabila konsumen memesan barang dagangan yang dibutuhkan dengan cara mendatangi secara langsung.  Setelah mencapai kesepakatan harga antara staff penjualan dengan konsumen, staff penjualan akan membuatkan faktur penjualan. apabila konsumen melakukan pembayaran secara tunai maka staff penjualan akan membuatkan faktur penjualan tunai yang dibubuhi dengan cap lunas.

b.   Pembayaran
Konsumen dapat melakukan pembayaran barang dagangan dengan melalui dua cara, yaitu bisa dilakukan dengan pembayaran ditempat ataupun melalui via transfer. Apabila konsumen melakukan pembayaran dengan melalui via transfer maka konsumen dapat mentransfer terlebih dahulu sejumlah nominal (uang) yang telah disepakati sebelumnya, setelah itu konsumen dapat menghubungi staff penjualan bahwa konsumen telah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian staff penjualan akan mengecek terlebih dahulu sejumlah penerimaan kas yang masuk, Jika benar konsumen telah melakukan pembayaran maka konsumen akan menyerahkan faktur penjualan dan staff penjualan akan membubuhkan cap lunas pada faktur tersebut. Selanjutnya, staff penjualan akan membuatkan kwitansi dengan sejumlah nominal yang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan memberikannya kepada konsumen. Konsumen akan menerima kwitansi tersebut sebagai tanda bukti pembayaran yang sudah dilakukan secara tunai. Sedangkan, apabila konsumen melakukan pembayaran secara tunai di tempat maka staff penjualan akan langsung membubuhkan cap lunas pada faktur penjualan tunai dan membuatkan kwitansi dengan sejumlah nominal yang telah disepakati sebelumnya kemudian memberikannya kepada konsumen sebagai bukti pembayaran barang dagangan yang dilakukan secara tunai.

c.    Pengambilan Barang dagangan
Setelah konsumen melakukan pembayaran maka barang dagangan yang akan dikirim akan dicek terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan pesanan atau belum. Jika sudah sesuai dengan pesanan konsumen maka staff penjualan dapat mengirimkannya ke alamat konsumen tersebut serta menyerahkan barang dagangan yang telah dipesan oleh konsumen.

d.   Laporan
Pada setiap penjualan dilakukan, staff keuangan selalu mencatat transaksi penjualan yang selanjutnya akan dibuat laporan penjualan pada setiap akhir bulan, seperti rekapitulasi pengiriman barang dagangan pada bulan terjadinya penjualan. Setelah itu staff keuangan pula lah yang akan membuat laporan keuangan tersebut yang selanjutnya akan di serahkan kepada saya sebagai bukti laporan keuangan perusahaan tersebut bagaimana.

Hal ganjil mulai saya rasakan ketika saya merasa adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan perusahaan saya ini. Entah kenapa perusahaan yang saya kelola ini menjadi terus menerus menurun yang akan mengakibatkan perusahaan saya ini bisa dikatakan akan bangkrut jika dilihat dari laporan keuangan yang terus menerus menurun tanpa adanya sebab yang pasti mengapa perusahaan ini bisa menurun.

Jika dilihat sebelumnya dari mulai proses penjualan sampai barang diterima oleh konsumen tidak ada hal yang patut untuk dicurigakan adanya. Pembayaran yang dilakukan oleh konsumenpun telah diterima oleh perusahaan karna telihat jelas dalam laporan keuangan tersebut.