Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

my hobbys

Posted by : PuppyMoon di 21.51 1 Comments



MY HOBBYS


Sebagai Mahasiswa Universitas Gunadarma Tingkat 2 mungkin sebagian orang menganggap saya sudah dewasa namun pada kenyataannya saya masih memiliki hobby yang cukup banyak dan juga cukup kekanak-kanakkan salah satunya yaitu mengumpulkan barang-barang yang berbau keroropi (tokoh kartun kodok). mungkin sebagian orang bertanya mengapa saya suka yang namanya keroropi? Alasan ada banyak tapi yang pasti keroropi merupakan tokoh kartun yang sangat lucu selain itu suranya yang lucu juga membuat saya suka dengan tokoh kartun satu ini. Bahkan saya bermimpi memiliki kamar dimana sepenuhnya berisi barang berbentuk keroropi.

koperasi di indonesia belum berkembang pesat

Posted by : PuppyMoon di 07.24 0 Comments



Koperasi di Indonesia yang Belum Berkembang Pesat

koperasi merupakan lembaga atau organisasi yang terdiri dari beberapa orang menjadi kelompok yang mempunyai fungsi untuk membantu dan memberi pinjaman kepada masyarakat. Juga mempunyai tujuan adalah mensejahterakan masyarakat. Koperasi di Indonesia sendiri belum berkembang pesat disebabkan karena masyarakat cenderung memilih untuk melakukan simpan pinjam melalui bank-bank untuk masyarakat menengah ke atas sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah mereka lebih memilih untuk melakukan simpan pinjam melalui koperasi. Karena dengan mereka melakukan simpan pinjam melalui koperasi jauh lebih ringan di bandingkan dengan melakukan simpan pinjam melalui bank dengan suku bunganya yang relatif tinggi. Beda dengan masyarakat kota yang sudah banyak sekali lebih memilih melakukan simpan pinjam melalui bank karena menurut mereka lebih mudah untuk meminjamnya sehingga tidak lagi melakukan simpan pinjam di koperasi itu sendiri.
Namun masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kegiatan dari koperasi tidak berkembang membuat sumber modal tersebut menjadi terbatas. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

Bapak Koperasi Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 06.35 0 Comments



Bapak Koperasi di Indonesia

Dr. H. Mohammad Hatta atau mungkin yang lebih di kenal dengan sapaan Bung Hatta ini adalah salah seorang tokoh pejuang kemerdekaan Republik Indonesia serta wakil presiden pertama yang menjabat di Indonesia juga ternyata merupakan Bapak Koperasi di Indonesia. Beliau lahir di Bukit tinggi, Sumatra Barat pada tanggal 12 Agustus 1902. Selain itu,  sebagai pejuang kemerdekaan indonesia Beliau juga di kenal sebagai seorang aktivis partai politik, organisatoris, proklamator, pelopor koperasi dan juga sebagainya. Bergeraknya beliau di bidang politik di mulai saat beliau terpilih menjadi bendahara Jong Sumatranen Bond wilayah Padang pada tahun 1916.
Beliau merupakan salah seorang yang terkenal akan tanggung jawabnya serta ke disiplinannya ini bermula pada saat beliau sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Pada saat itulah tanggung jawab serta disiplin beliau yang menjadi ciri khas tersendiri bagi Bung Hatta. Selain itu,  selama menjadi wakil presiden, Bung Hatta aktif dalam memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga tinggi. Beliau aktif dalam membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Pada tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 beliau diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Hal ini bisa terjadi dikarnakan perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa:  “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Ketertarikannya kepada sistem koperasi adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Beliau juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta sendiri, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.

Sumber :
www. Wikipedia.com






Ekonomi Koperasi

Posted by : PuppyMoon di 05.46 0 Comments


Nama   : Ayu Yulistiati
Kelas   : 2EB11
NPM   : 21212304
Ekonomi Koperasi

Dalam Undang-Undang dasar 1945 terdapat 17 BAB mengenai koperasi yang telah di perbarui pada tahun 2012.  pada pasal 1 menjelaskan pengertian dari koperasi, bagian-bagian dalam koperasi, serta menjelaskan tugas-tugas dari setiap bagian-bagian dalam koperasi itu sendiri.Pengertian dari koperasi tersebut pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”.
Penentuan status koperasi sebagai badan hukum didasari atas persaingan bisnis global yang terus meningkat sehingga koperasi diharapkan mampu bersaing didalamnya. Namun, status ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa usaha koperasi yang salah satunya adalah unit  simpan pinjam. Pada dasarnya anggota koperasi yang ingin meminjam modal dari koperasi menginginkan bunga yang rendah, sedangkan koperasi yang berbadan hukum bisa mendapatkan modal dari non anggota (bank) untuk dapat bersaing dengan badan hukum lainnya. yang artinya bunga dari bank akan di bebankan kepada anggotanya, sehingga hal ini bisa menjadi pemicu untuk meningkatkan bunga pinjaman. jadi, apakah bedanya meminjam dari Bank dengan koperasi jika koperasi saja meminjam modal dari bank yang mendapatkan bunga tinggi untuk dapat bersaing dengan badan hukum lainnya.
          Selain itu koperasi yang mempunyai pengertian badan hukum yang didirikan oleh orang peseorangan (kapitalis) mengubah denifisi koperasi yang awalnya usaha bersama menjadi usaha pribadi yang mungkin sifatnya menjadi otoriter. Dengan kata lain pada pasal 1 ayat 5 rapat anggota yang merupakan perangkat koperasi pemegang kekuasaan tertinggi dianggap tidak relevan karena kekuasaan tertinggi ada di tangan perseorangan. Hal ini juga bertentangan dengan pasal 3 yang berisi “asas kekeluargaan”,  nilai koperasi pada pasal 5 ayat 1(f) yang berisi berkeadilan,dan pasal 5 ayat 1(d) yang berisi demokrasi yang artinya para anggota lah yang harusnya berkuasa sedangkan koperasi sendiri yang telah dijelaskan di awal merupakan badan hukum perseorangan.
          Pada pasal 55 ayat 1 mengenai kepengurusan koperasi yang dipilih oleh orang perseorangan baik anggota maupun non anggota. Hal tersebut dapat bertentangan dengan nilai koperasi pada pasal 5 ayat 1 (g)  mengenai “kemandirian”,dimana koperasi yang harusnya didirikan atas hasil usaha anggotanya kemudian mendapatkan campur tangan dari luar anggota koperasi seperti yang tertera pada pasal 66 ayat 1 yaitu bank dan lembaga lainnya sebagai pemilik modal.
          Pada pasal 68 ayat 1 berisi “setiap anggota koperasi harus membeli sertifikat dengan jumlah minimum yang ditetapkan dalam anggaran dasar” hal itu dapat menjadi celah untuk membebankan modal yang besar kepada anggota koperasi dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih lagi anggaran  dasar tersebut ditentukan oleh notaris yang membuat akta koperasi.