Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

Contoh Kasus Perusahaan di Indonesia yang mengalami Krisis Disebabkan Bencana Alam

Posted by : PuppyMoon di 22.58 0 Comments

Kecelakaan dialami oleh Kapal Layar Motor (KLM) Rahmatia Sentosa, kronologi kejadian yakni KLM Rahmatia Sentosa yang terbuat dari bahan kayu berusaha masuk alur sungai Kapuas atau tepatnya di Muara Jungkat. Saat bersamaan KM Waweh kapal kargo dari bahan besi berangkat dari Pelabuhan Dwikora juga menggunakan alur itu sehingga terjadilah tabrakan antarkedua kapal tersebut. Lokasi kecelakaan merupakan pintu masuk ke pelabuhan, lokasinya berjarak 15 kilometer dari pusat Kota Pontianak. Setiap kapal yang akan merapat di dermaga pelabuhan, harus melintasi Muara Jungkat. KLM Rahmatia Sentosa yang tengelam mengangkut sekitar 700 ton semen, atau setara sekitar 14 ribu zak semen. Satu zak semen yang sebelumnya berukuran 50 kilogram, karena tercampur air sudah membatu dan beratnya menjadi 72 kilogram. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya proses evakuasi dengan cepat, karena badan kapal yang memuat beban semakin berat sulit untuk digeser. Akibatnya kegiatan lalu lintas laut melalui jalur pelayaran Pontianak lumpuh total. Badan kapal tersebut tenggelam menutupi jalur pelayaran, sehingga kapal-kapal yang keluar masuk tidak bisa berlayar. 

Sekitar puluhan kapal-kapal yang akan masuk ke Pontianak melalui alur pelayaran tersebut, terpaksa berlabuh di tengah laut di kawasan Buih Sepuluh Muara Jungkat Pontianak. Terkait penyebab peristiwa tabrakan KLM Rahmatia dengan KM Wewah, adalah human error yang disebabkan tidak adanya komunikasi radio antara 2 kapal dan komunikasi antara kapal dengan operator pemandu. Kapal yang mengalami kecelakaan ini tidak wajib pandu, karena berdasarkan ukuran kapal, jika kurang dari 500 GT (gross ton) maka kapal tidak wajib menggunakan pandu. Meskipun demikian, seharusnya kapal melapor pada stasiun pandu di Jungkat, tetapi kedua kapal tidak melapor pada stasiun pandu sehingga tidak ada komunikasi. Setiap kapal memiliki hak untuk mengajukan permohonan pelayanan kapal dan barang (PPKB) kepada Pelindo. Sedangkan berkaitan tindaklanjut berkaitan peristiwa tabrakan, Adpel (Administrator Pelabuhan) yang memiliki kewenangan otoritas alur yang bertindak membuat berita acara pemeriksaan pendahuluan dan melakukan penyelidikan. 

Terkait proses hukum kedua nakhoda kapal BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) dinaikkan ke Mahkamah Pelayaran (MP). Proses evakuasi kapal yang tenggelam memakan waktu yang cukup lama yakni tiga minggu sejak 10 Febuari hingga 5 Maret 2011. Meskipun sudah melibatkan berbagai pihak yang ikut berpartisipasi dan berkoordinasi dalam proses evakuasi namun banyak kendala di lapangan yang menyebabkan hal ini tidak bisa tertangani dengan cepat. Pihak yang berkordinasi dan menjadi satu tim dalam penanganan proses evakuasi diantaranya Pelindo, Administrator Pelabuhan Pontianak (Adpel), Kantor Administrasi Pelayaran, KPLP, Kementrian Perhubungan RI, serta TNI-AL Pontianak. Beberapa kali upaya evakuasi dilakukan namun selalu gagal, kendalanya antara lain medan yang cukup berat, seperti arus deras, badan kapal yang tertutup lumpur setinggi tiga meter dan semen yang telah membatu dan menyatu sehingga sulit diangkat. Selain itu tidak adanya tenaga ahli yang bisa mengoperasikan alat pengapungan balonisasi, sehingga perlu mendatangkan tenaga dari Batam dan Jakarta, sedangkan proses negosiasi berjalan cukup lama karena menyangkut biaya yang sangat besar. 

Pada akhirnya proses evakuasi selesai pada hari Sabtu, 5 Maret 2011 pukul 08.00 WIB dengan metode mengapungkan kapal dengan dua tongkang dan balon setelah sebagian besar beban kapal sudah diangkat oleh tenaga penyelam. Keberhasilan proses evakuasi KLM Rahmatia dengan cara ditarik menggunakan kapal ponton dibantu enam buah balon berdaya apung sekitar 120 ton. Serta dengan cara membuang lumpur yang telah membenamkan kapal itu sedalam tiga meter.

Analisa :

perlu dilakukan untuk melakukan perencanaan atau implementasi tindakan tepat yang perlu dilakukan oleh manajemen. Pihak manajemen berusaha menganalisis situasi, berusaha untuk mampu memprediksikan kemungkinan buruk yang akan terjadi selanjutnya, dan merumuskan metode pemecahan masalah atau solusi yang efektif dan efisien.

Krisis terjadi karena permasalahan setelah kecelakaan tabrakan kapal yang menyebabkan salah satu kapal tenggelam dan sulit dievakuasi karena kondisi kapal dan alam serta terbatasnya tenaga ahli, alat, dan biaya yang dimiliki membuat usaha Pelindo untuk menyelesaikan krisis dengan cepat menjadi tersendat.

Sumber :
http://repository.upnyk.ac.id/1302/1/SKRIPSI.pdf

Perkembangan Etika Bisnis Dan Profesi Pada Abad 21

Posted by : PuppyMoon di 22.43 0 Comments

Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social itu sendiri.

A.       PENTINGNYA ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.


B . Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia.
Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.

Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.

Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.

Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.

Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

C. Dampak Negatif Akibat Implementasi Bisnis yang Tidak Etis di Indonesia
Pada dunia bisnis, upaya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan hal yang wajar. Bahkan upaya ini akan menyemarakkan keseluruhan sistem perekonomian nasional, dalam arti keuntungan yang sebesarbesarnya didapatkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang akan mempengaruhi perekonomian. Namun sayangnya dalam kenyataan upaya mendapatkan keuntungan tersebut cenderung mengabaikan etika bisnis.

Keuntungan yang besar diperoleh dengan mengorbankan faktor-faktor bisnis lainnya. Perilaku bisnis yang tidak etis untuk mendapatkan keuntungan maksimum akan berdampak sebagai berikut.
1. Upah dan kesejahteraan karyawan menurun. Seperti diketahui bahwa salah satu ukuran yang digunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya adalah memaksimumkan hasil penjualan dan meminimumkan seluruh biaya perusahaan. Upaya meminimumkan biaya perusahaan antara lain dengan menekan upah tenaga kerja. Akibatnya kesejahteraan karyawan menjadi rendah dan tidak sesuai dengan kontribusi kerja yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Keadaan tersebut telah melanggar etika bisnis.
2. Mematikan usaha pemasok. Para pengusaha seringkali menekan harga faktor input yang diperoleh dari para pemasok. Selain itu pengusaha cenderung menunda pembayaran. Hal ini akan berakibat mematikan usaha dan mata pencaharian para pemasok. Bahkan beberapa perusahaan besar berupaya mendirikan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan yang telah ada untuk menggantikan fungsi para pemasok. Keadaan tersebut melanggar etika bisnis, karena etika yang benar adalah mendorong perkembangan para pemasok yang dalam jangka panjang akan menguntungkan perusahaan yang
bersangkutan.
3. Merusak lingkungan. Untuk memaksimumkan keuntungan, masih banyak pengusaha yang cenderung menggunakan input yang yang merusak lingkungan alam. Terutama hal ini terjadi pada sektor usaha dan industri yang berorientasi pada bahan baku dari alam. Selain itu juga proses produksi yang menghasilkan limbah industri yang mencemari lingkungan. Ambisi para pengusaha ini melanggar etika bisnis karena keuntungan yang didapatkan diperoleh dengan mengorbankan lingkungan hidup. Hal ini berarti bahwa keuntungan yang diperolehnya didapat atas korban dari masyarakat lainnya.
4. Merugikan konsumen. Akibat ambisi pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, masih banyak pengusaha yang merugikan konsumen, antara lain dengan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan di bawah standar, pengiriman barang yang lambat, dan menaikkan harga barang di atas norma-norma kewajaran. Di dalam etika bisnis hal-hal tersebut melanggar moralitas usaha. Selain itu, penyampaian output hasil usaha kepada para konsumen sering dilaksanakan melalui pedagang perantara atau pengecer untuk memperluas jaringan distribusi. Tindakan akuisisi jaringan pengecer (retailer) untuk kepentingan produsen akan membunuh pedagang eceran dan hal ini melanggar etika bisnis.
5. Membohongi bank dan lembaga pembiayaan lain. Masih banyak para konsultan yang dalam membuat appraisal cenderung menyatakan feaseable, walaupun sebenarnya tidak demikian. Masih banyak penilai yang menaikkan nilai aset yang bertujuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit. Masih banyak para akuntan yang tidak jujur. Dengan hal-hal tersebut, maka bank dengan tanpa penelitian seksama memberikan kredit melebihi dari yang seharusnya. Hal inipun merupakan tindakan perusahaan yang melanggar etika bisnis.

Hal-hal di atas merupakan contoh kegiatan yang cenderung melanggar etika bisnis . namun demikian, pada saat ini tidak boleh pesimis dengan kemampuan etika dan moral sebagian pengusaha kita yang berambisi untuk bisnis yang halal dan berkah. Mereka sebagai pengusaha yang patriotik mengajak dan memperingatkan para pengusaha lainnya untuk selalu berlaku etis dan moralis. Asosiasi pengusaha seperti KADIN dapat menjadi  pendorong ke arah pelaksanaan etika dan moral usahawan yang lebih baik untuk itu perlu adanya reorientasi baru di mana para pimpinan harus memahami etika dan moral bisnis yang memadai.

Perkembangan Terakhir dalam Etika bisnis dan profesi

Dalam pandangan saya, pengertian etik tersebut sudah melewati empat tahap atau fase perkembangan generasi pengertian, yaitu
1.      fase pengertian teologis (etika teologis)
2.      fase pengertian ontologis (etika ontologis)
3.      fase pengertian positivis (etika positivist)
4.      fase pengertian fungsional (etika fungsional).”
1.Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya.Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk, dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu.Semua rumah ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan masing-masing.
Bagi agama-agama yang mempunyai kitab suci, maka materi utama kitab-kitab suci itu juga adalah soal-soal yang berkaitan dengan etika.Karena itu, perbincangan mengenai etika seringkali memang tidak dapat dilepas dari ajaran-ajaran agama. Bahkan dalam Islam dikatakan oleh nabi Muhammad saw bahwa “Tidaklah aku diutus menjadi Rasul kecuali untuk tujuan memperbaiki akhlaq manusia”. Inilah misi utama kenabian Muhammad saw.
2.Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah.Karena filsafat manusia sangat berkembang pembahasannya mengenai soal-soal etika dan perilaku manusia ini.Karena itu, pada tingkat perkembangan pengertian yang kedua, etika itu dapat dikatakan dilihat sebagai objek kajian ilmiah, objek kajian filsafat.Inilah yang saya namakan sebagai tahap perkembangan yang bersifat ontologis.Etika yang semula hanya dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi ‘ethics’ dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.
3.Etika Positivist
Dalam perkembangan selanjutnya, setidaknya dimulai pada permulaan abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak cukup hanya dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi diidealkan agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional. Kesadaran mengenai pentingnya penulisan dalam suatu bentuk kodifikasi ini dapat dibandingkan dengan perkembangan sejarah yang pernah dialami oleh sistem hukum pada abad ke-10 di zaman khalifah Harun Al-Rasyid atau dengan muncul pandangan filsafat Posivisme Auguste Comte pada abad ke 18 yang turut mempengaruhi pengertian modern tentang hukum positif.
Dalam perkembangan generasi ketiga ini, mulai diidealkan terbentuknya sistem kode etika di pelbagai bidang organisasi profesi dan organisasi-organisasi publik. Bahkan sejak lama sudah banyak di antara organisasi-organisasi kemasyarakatan ataupun organisasi-organisasi profesi di Indonesia sendiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia, dan lain-lain yang sudah sejak dulu mempunyai naskah Kode Etik Profesi. Dewasa ini, semua partai politik juga mempunyai kode etik kepengurusan dan keanggotaan.Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kode etika PNS.Inilah taraf perkembangan positivist tentang sistem etika dalam kehidupan publik.Namun, hampir semua kode etik yang dikenal dewasa ini, hanya bersifat proforma.Adanya dan tiadanya tidak ada bedanya.Karena itu, sekarang tiba saatnya berkembang kesadaran baru bahwa kode etika-kode etika yang sudah ada itu harus dijalankan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.
4.Etika Fungsional Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. Untuk itu, diperlukan infra-struktur yang mencakup instrumen aturan kode etik dan perangkat kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat diharapkan benar-benar bersifat fungsional. Dimana-mana di seluruh dunia, mulai muncul kesadaran yang luas untuk membangun infra struktur etik ini di lingkungan jabatan-jabatan publik. Bahkan pada tahun 1996, Sidang Umum PBB merekomendasikan agar semua negara anggota membangun apa yang dinamakan “ethics infra-structure in public offices” yang mencakup pengertian kode etik dan lembaga penegak kode etik.
5.Etika Fungsional Terbuka
Namun demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini, semua infra-struktur kode etik dan sistem kelembagaan penegakan etika tersebut di atas dapat dikatakan sama sekali belum dikonstruksikan sebagai suatu sistem peradilan etika yang bersifat independen dan terbuka sebagaimana layaknya sistem peradilan modern. Persoalan etika untuk sebagian masih dipandang sebagai masalah private yang tidak semestinya diperiksa secara terbuka. Karena itu, semua lembaga atau majelis penegak kode etika selalu bekerja secara tertutup dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang bersifat internal di tiap-tiap organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan publik yang terkait. Keseluruhan proses penegakan etika itu selama ini memang tidak dan belum didesain sebagai suatu proses peradilan yang bersifat independen dan terbuka.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):

1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Sumber :

http://dion.staff.gunadarma.ac.id

http://ihdaafdila.blogspot.co.id/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html







Contoh Kasus Whistle Blowing di Indonesia

Posted by : PuppyMoon di 22.20 0 Comments

Whistle blowing adalah orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Untuk disebut whistle blowing setidaknya harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :

Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Whistle blowing juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.

Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.

Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Terkadang orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran atau kejahatan merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri.dia terlibat dalam skandal tersebut lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.


Kasus

Seperti halnya yang terjadi pada kasus Agus Condro yang merupakan mantan anggota DPR RI periode 1999 – 2004 dari partai PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan kepada public bahwa dia dan beberapa rekannya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000an awal.

Agus Condro secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang pengusaha untuk memenangkan calon deputi yaitu Miranda Goeltom.
Dalam kasus ini Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro mengaku, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan adalah orang yang memberi perintah kepada para anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Komisi IX DPR, untuk memilih Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Lebih lanjut Agus menuturkan, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sangat tertib di DPR. Karenanya, jika pihak fraksi telah mengeluarkan suatu perintah kepada anggotanya, maka para anggota fraksi pasti akan mengikuti perintah tersebut. Meski demikian, perintah dari fraksi tersebut, menurutnya, pasti berasal dari DPP PDI Perjuangan. Kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi senior bank indonesia pertama kali mencuat ketika agus condro mengaku telah menerima uang senilai 500 juta rupiah dalam bentuk cek berjalan.

KPK sendiri hingga saat ini telah menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, menjadi tersangka, yaitu, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.

Sumber :




Evaluasi Kasus Krisis dalam profesi Akuntansi

Posted by : PuppyMoon di 22.00 2 Comments


SUAP SKK MIGAS:
OKNUM BPK KECIPRATAN UANG PANAS RUDI RUBIANDINI

Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta dibayarkan sebanyak dua kali yaitu sebesar 200 juta kepada oknum di BPK.

Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun setelah persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi dan ada kaitannya dengan kantor SKK Migas, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum.

Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deviardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.

KOMENTAR:


Pihak – pihak yang terkait dalam kasus ini :
·  Pertama Rudi Budiandini mantan ketua SKK Migas sebagai dalang yang mengalirkan uang panas ke 
  sejumlah oknum BPK
·   Kedua oknum BPK yang diduga menerima uang dari Rudi Budiandini
·  Ketiga Deviardi orang yang menjalankan aliran dana panas ke sejumlah oknum BPK, meskipun dia tidak
  mengetahui apa-apa.
Meskipun dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum, namum persepsi atau penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang ketidakpercayaannya terhadap lembaga negara. Apalagi dalam kasus ini melibatkan BPK. BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Jika dugaan aliran dana korupsi SKK migas yang mengalir ke oknum anggota BPK tersebut dapat dibuktikan secara hukum, terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK tersebut yaitu:


1.      TANGGUNG JAWAB PROFESI
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah

2.      KEPENTINGAN PUBLIK
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik dan komitmen atas profesionalsime dalam menajalankan tugas profesinya sebagai auditor

3.      OBYEKTIFITAS
OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual


4.      PERILAKU PROFESIONAL
OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan / mencemarkan nama baik lembaga BPK

5.       INTEGRITAS
OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu

Analisis :
walaupun kasus dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum namun prersepsi publik akan menambah ketidak percayaannya kepada lembaga negara terlebih lagi dalam kasus ini melibatkan anggota BPK. 
Solusi dalam kasus tersebut semua yang terlibat dalam kasus ini haruslah mengutamakan yang namanya kejujuran agar tidak terulang kembali kasus yang seperti ini dan bagi para pelaku yang sudah terbukti bersalah agar diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya. indonesia adalah negara hukum, maka dalam kasus ini hukum haruslah ditegakkan seadil adilnya supaya mereka para pelaku yang bersalah dapat berpikir bahwa apa yang telah mereka lakukan bersalah karena mempermalukan diri mereka sendiri dan juga mempermalukan indonesia.
apalagi yang masyarakat indonesia ketahui bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tak malu kah mereka dengan kejadian ini? harusnya mereka malu atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Sumber :
http://rwijayanto.blogspot.co.id/2015_01_01_archive.html

Krisis dalam profesi Akuntansi

Posted by : PuppyMoon di 21.34 1 Comments

Berikut ini merupakan contoh kasus Krisis dalam profesi Akuntansi antara lain :

Kasus atau Perusahaan
Keterangan
1.      PT KAI
Manipulasi laporan keuangan
2.      PT. Mergasari Makmur
Ditemukannya zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan konsumennya
3.      Bank Lippo
Laporan keuangan ganda
4.      PT. Kimia Farma
Manipulasi laba bersih, tidak sama dengan yang seharusnya atau yang dilaporkan.
5.      Kasus Suap SKK Migas dengan Oknum BPK
Mengalirnya sejumlah aliran dana oleh terdakwa rudi rubiandini.

Sumber :


peraturan dalam pasar modal yang berhubungan dengan indepedensi akuntansi publik

Posted by : PuppyMoon di 21.01 0 Comments

Undang- undang pasar modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan pandangan efek, perusahaan publik berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Otoritas jasa keuangan tengah melakukan berbagai kajian untuk nantinya dimasukkan kedalam undang-undang pasar modal meski revisi masih akan dilakukan tahun depan. Revisi yang diakuinya sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan masyarakat akan pasar modal. Hal itu dilakukan mengingat terjadi perkembangan industri pasar modal yang sangat cepat  juga dilakukan untuk memperdalam penetrrasi pasar modal di masyarakat.
Otoritas jasa keuangan saat ini masih berkerja mengawasi pasar modal dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. peraturan pertama menyinggung mengenai nasabah oleh penyedia jasa keuangan disektor pasar modal diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.
peraturan kedua, penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang ditunjukkan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kliring dan penjaminan (LKP) dalam rangka penerapan manajemen resiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang di indetifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap resiko penggunaan dana jaminan.
peraturan ketiga tentang jaminan pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun asset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembayaran sekunder perumahan.
peraturan keempat mengenai soal pedoman pelaksaan fungsi-fungsi manajer investasi bahwa aturan ini mengatur perihal peningkatan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi serta penambahan fungsi manajer investasi.
peraturan kelima membahas tentang perizinan wakil manajer investasi dimana aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin wakil manajer invetasi.
peraturan keenam yaitu tentang laporan bulanan kontrak investasi kolektif efek beragun asset (KIK-EBA).
Peraturan ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. aturan ini berisi mengenai, keluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.


www.detik.com


Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi

Posted by : PuppyMoon di 19.33 1 Comments

berikut ini adalah perbandingan kode etik profesi akuntansi menurut IFAC, AICPA dan IAI adalah

Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
Organisasi global untuk profesi akuntansi yang berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
Profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, BPA masyarakat dan organisasi profesional lainnya.
Panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, berkerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip
1.    Memiliki integritas atau sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.    Memiliki objektifitas atau melakukan tugas sesuai dengan objek  dan tidak memandang subjek yang ia lakukan penilaian secara independen.
3.    Memiliki kompetensi  profesional dan kesungguhan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.    Memiliki kerahasian atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.    Prilaku  profesional serta dilarang melakukan hal yang membuat nama akuntan buruk.

1.    Memiliki tanggung jawab di setiap pelayanan dan menerapkan nilai moral.
2.    Memiliki Kepentingan umum atau melayani  publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.    Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.    Objektivitas dan indepedensi atau mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab.
5.    Due care, mematuhi standar teknis dan etis profesinya untuk meningkatkan kompetesi yang dimilikinya.
6.    Sifat dan cangkupan layanan dalam menentukan lingkup jasa yang disediakan.
Memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksaan jasa profesional oleh anggotanya. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

Kode etik akuntansi indonesia memuat 8 prinsip etika yaitu
1. tanggung jawab profesi,
2.kepentingan publik, 3.integritas, 4.obyektivitas, 5.kompetensi dan kehati-hatian profesional, 6.kerahasiaan,
7.prilaku profesional 8.standar teknis.
Interpretasi
menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan yang spesifik.
Menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional  serta menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan yang spesifik.
Interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam Penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber                        :