Welcome To My Blog AYU YULISTIATI - See more at: http://www.Ayuyulistiati@blogspot.com - Ayu.yulistiati@yahoo.com - Terima Kasih Sudah Berkunjung di Blog Me ^_^

Microfinance

Posted by : PuppyMoon di 04.43


Nama          : Ayu Yulistiati
Kelas          : 2EB11
NPM           : 21212304
Ekonomi Koperasi (MicroFinance)

Menurut dari beberapa data Internet yang saya baca, MicroFinance adalah Penyediaan layanan keuangan untuk kalangan yang berpenghasilan rendah termasuk konsumen dan wiraswasta yang secara tradisional tidak memiliki ataupun mempunyai akses terhadap layanan perbankan maupun layanan yang terkait. MicroFinance  saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengetasan kemiskinan yang ada di negara, terutama adalah negara Indonesia itu sendiri.Microfinance berasal dari kata “micro” yang berarti micro enterprinses (usaha micro) dan “finance yang berasal dari bahasa inggris yang berarti “pembiayaan”. Dari kedua istilah tersebut dapat di artikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha micro
Di Indonesia, MicroFinance mungkin lebih di kenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau dapat di singkat dengan (UMKM). Dari statistik maupun riset yang dilakukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini mewakili jumlah kelompok Usaha terbesar. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut telah di atur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).



Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut:

Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

0 komentar:

Posting Komentar